Langgar Ketentuan, Puluhan APK Caleg Dicopot Paksa - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Langgar Ketentuan, Puluhan APK Caleg Dicopot Paksa


Mojokerto-(satujurnal.com)
Tidak kurang dari 59 alat peraga kampanye (APK) yang tersebar di puluhan titik di Kota Mojokerto yang dinilai melanggar ketentuan dicopot paksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat, Rabu (23/1/2019).

Puluhan APK berupa baliho dan banner tersebut bergambar calon legislatif sejumlah partai politik (parpol) itu kini diamankan di kantor Bawaslu Kota Mojokerto jalan Bhayangkara No 34.

Pencopotan paksa APK itu dilakukan aparat Satpol PP setempat setelah komisioner Bawaslu Kota Mojokerto mengirimkan rekomendasi.

Aksi tegas lembaga pengawas pemilu itu merupakan respon diabaikannya peringatan pelanggaran pemilu.

"Sebelumnya kami telah memberitahukan adanya pelanggaran ke pengurus parpol dan mereka kita beri waktu 24 jam untuk menurunkannya sendiri. Karena tidak ada respon, maka kita turunkan seperti ini," tegas Ketua Devisi Hukum Penanganan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Kota Mojokerto, Indrias Kristiningrum kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (23/1/2019).

Ia menilai, pelanggaran kampanye di wilayah kerjanya terbilang cukup masif. "Di semua kecamatan ada. APK itu dipasang dititik yang tidak ditentukan, seperti tiang listrik," tukasnya.

Menurutnya, pemasangan APK secara ngawur tersebut melanggar PKPU No 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum dan SK KPU 92 92/HK.03.1-KPT/576/KOTA/9/2018 tentang lokasi pemasangan APK Pemilu di Kota Mojokerto.

"Media kampanye tersebut disita dari jalan raya Tropodo, Sinoman Gang VII, Sumolepen Gang Sawah serta banyak kawasan yang lain. Kalau di wilayah Kecamatan Prajuritkulon kebanyakan di paku di pohon dan tiang listrik dan telpon," ungkapnya.

Kendati demikian, Bawaslu masih memberi kelonggaran bagi pelanggar kampanye.

"APK yang disita akan diberikan jika diminta dengan ketentuan pengurus partai politik mau menandatangani ketentuan kampanye yang ada. Mereka boleh mengambil barang bukti jika mau menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggarannya kembali,"  imbuhnya.

Ia berharap atas kejadian ini ia berharap semua parpol berkampanye sesuai aturan.  Agar kampanye berjalan baik dan kondusif sehingga tidak menimbulkan suatu imej Bawaslu melakukan tindakan yang tebang pilih.

Disinggung soal sinyalemen adanya tebang pilih dalam operasi ini Indrias balik mempertanyakan dasar tudingan tersebut.

"Atas dasar apa tuding tebang pilih. Padahal yang kita tertibkan semua APK yang melanggar. Kita juga tidak memaparkan nama parpol yang kita tindak untuk menjaga kondusifitas. Biar tidak ada gejolak," pungkasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional