Pemkot – Kejari Kota Mojokerto Teken Nota Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan TUN - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pemkot – Kejari Kota Mojokerto Teken Nota Kerjasama Bidang Hukum Perdata dan TUN


Mojokerto-(satujurnal.com)
Pemerintah Kota (Pemkot) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menandatangani nota kerja sama bidang hukum perdata dan tata usaha negara (TUN). Nota kerja sama ditandangani Walikota Mojokerto, Ika Puspitasari dan Kajari Kota Mojokerto, Halila Rama Purnama di Ruang Nusantara Kantor Pemkot Mojokerto, Kamis (7/2/2019).

Kerja sama ini terkait peningkatan efektivitas penanganan masalah hukum perdata dan TUN.

Walikota Ika Puspitasari mengatakan, nota kerja sama dengan Kejari Kota Mojokerto merupakan perpanjangan kerjasama yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun sebelumnya mencakup pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), pendampingan hukum (legal assistance), dan audit hukum (legal audit) dan tindakan hukum lain.

“Tujuan kerja sama ini agar penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dapat berjalan dengan lancar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Walikota.

Orang nomor wahid di lingkup Pemkot Mojokerto yang karib disapa Ning Ita tersebut menegaskan, bahwa kerja sama ini bisa menjadi landasan sinergi yang lebih baik antara Pemkot dengan Kejari sesuai fungsi dan wewenang masing-masing.

Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto Halila Rama Purnama menyampaikan, bahwa bantuan hukum yang diberikan oleh Kejari kepada OPD mulai dari perencanaan atau pada saat akan dimulainya kerja sama dengan pihak ketiga,  kejaksaan akan membantu dari sisi keperdataannya.

“Secara limitatif terkait dengan bantuan hukum, jaksa pengacara negara mewakili Pemkot baik sebagai penggugat atau sebagai tergugat setelah ada kuasa khusus yang dilakukan secara litigasi maupun nonlitigasi serta dalam rangka pemulihan dan penyelamatan aset negara,” ujar Halila.

Menurutnya, sesuai UU no 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI khususnya pasal 30 ayat 2 dibidang perdata dan tata usaha negara dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun diluar pengadilan untuk dan atas nama negara / pemerintah.

Menurutnya, Kejari Kota Mojokerto menggunakan prinsip CIA (Corruption Impact Assesment) sehingga ketika menemukan modus-modus operandi di lingkup Pemkot kita sampaikan kepada leading sektornya.

“Sehingga modus-modus operandi tidak terjadi lagi, dengan prinsip CIA kami berharap Pemkot Mojokerto berada diwilayah bebas dari korupsi,” tutur Halila.

Dalam kesempatan ini Halila juga menjelaskan perlunya dilakukan penandatanganan kesepakatan setahun sekali “Kita butuh komitmen, ketika komitmen sudah kita canangkan ayo kita konsisten dengan komitmen yang sudah kita buat,” tukas Halila. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional