Mojokerto-(satujurnal.com)
Dua orang PNS Pemkot Mojokerto dan seorang warga Kota Mojokerto ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencaplokan tanah kas desa (TKD) Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto seluas 1.990 meterpersegi.
Kedua PNS, AZ mantan camat Magersari dan TY, lurah Gunung Gedangan. Sedang MU sebagai penjual TKD kepada mantan Walikota Mojokerto, Abdul Gani Soehartono.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Mojokerto, Andi Ardhani mengutarakan hal itu, Kamis, (06/02/2014), terkait tahapan penyelidikan kasus yang tengah ditangani korp adhyaksa tersebut.
"Setelah tim penyidikan selama beberapa waktu melakukan penyidikan, setelah melewati ekspose baik ekspose oleh tim penyidik sendiri maupun oleh pimpinan, kemarin kita menetapkan tersangka dalam perkara dugaan penjualan TKD di Gunung Gedangan," kata Andi.
Penetapan ketiga tersangka ditetapkan dalam sprindik masing-masing. Tersangka AZ dengan sprindik nomor 269/019/FD.1/02/2014 tertanggal 5 Februari 2014. Tersangka TY ditetapkan dalam sprindik nomor 270/019/FD.1/02/2014 tertanggal 5 Februari 2014. Sedangkan tersangka MU ditetapkan dalam sprindik nomor 268/019/FD.1/02/2014 tertanggal 5 Februari 2014.
"Ketiga tersangka menurut tim penyidik dapat dimintai pertanggungjawaban pidana atas penjualan TKD," imbuhnya.
Namun terkait peran masing-masing tersangka Andi enggan membeber.
"Peran masing-masing tersangka menjadi materi penyidikan. Minggu depan ketiganya akan kami panggil untuk diperiksa," kilahnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto memastikan menjerat ketiga tersangka kasus dugaan penggelapan tanah kas desa (TKD) milik Pemkot Mojokerto tersebut dengan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ini setelah ekspos Kejari 12 Desember 2013 menaikkan tahapan penyelidikan menjadi penyidikan sesuai No.priut-2789/0.5.9/Fd.I/12/2013 Perihal surat perintah penyidikan dugaan praktek jual beli tanah kas desa Gunung Gedangan Kecamatan Magersari.
"Dugaan adanya pelanggaran pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Dugaan tanah kas desa Gunung Gedangan yang dijual, sehingga menimbulkan tindak pidana korupsi," jelasnya.
Ancaman hukuman pada pasal ini, yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp.200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Bersamaan dengan lahirnya sprint, kejaksaan telah menunjuk lima jaksa penuntut dalam perkara lenyapnya tanah kas desa. Tim jaksa penuntut diketuai oleh Slamet Hariyadi.
Selama penyidikan, kejaksaan telah memeriksa setidaknya 30 orang saksi. Mereka terdiri atas PNS, birokrat, dan pihak lain. Bahkan mantan walikota Abdul Gani Suhartono, juga masuk dalam daftar orang yang diperiksa.
Sebidang tanah dan dokumen-dokumen terkait kasus tersebut.
Kejari Mojokerto menerima pengaduan masyarakat terkait terjadi jual beli tanah kas desa yang seharusnya milik pemkot menjadi milik pribadi.
Tanah kas desa ini menjadi milik pemkot lantaran ada perubahan status pemerintahan dari desa ke kelurahan, lantaran ada perubahan itu secara otomatis tanah kas desa menjadi aset pemkot.
Namun, dalam prakteknya banyak aset itu diperjualbelikan seperti di Kelurahan Gunung Gedangan Kecamatan Magersari yang menjadi bidikan Kejari Mojokerto. (one)
Social