Wiwiet Febriyanto Divonis 2 Tahun, PH : Hakim Copas Tuntutan JPU - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Wiwiet Febriyanto Divonis 2 Tahun, PH : Hakim Copas Tuntutan JPU

Surabaya-(satujurnal.com)
Wiwiet Febriyanto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, terdakwa kasus  dugaan tindak pidana korupsi diganjar majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya hukuman badan 2 tahun plus denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Vonis majelis hakim yang diketuai HR Unggul Wardi Mukti itu sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai HR Unggul Warso Mukti menyatakan Wiwiet Febriyanto terbukti menyuap pimpinan  dan anggota DPRD Kota Mojokerto terkait komitment fee proyek penantaan lingkungan atau acap disebut proyek jasmas.

“Menyatakan terdakwa Wiwiet Febriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan ‘bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi’ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 KUHPidana,” kata HR Unggul Warso Mukti saat membacakan putusan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (7/11/2017).

Majelis hakim menyatakan tidak dapat menerima pledoi Wiwiet Febriyanto.

Atas putusan tersebut Wiwiet Febriyanto menyatakan pikir-pikir.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan dari fakta persidangan,  pasal ‘perbuatan berlanjut’, terbukti.

"Terdakwa memberikan sesuatu berupa uang yang dilakukan secara bertahap, yakni tanggal 10 Juni 2017, di parkiran restoran MC Donald Sepanjang sejumlah Rp 150 juta kepada Purnomo, dan tanggal 16 Juni 2017 di Rumah PAN sejumlah Rp 300 juta yang diberikan kepada Umar Faruq melalui Hanif Mashudi,” kata hakim Unggul Warso Mukti.

Suryono Pane, penasehat hukum (PH) Wiwiet Febriyanto menilai majelis hakim hanya copy paste tuntutan JPU KPK dengan mengabaikan sejumlah fakta persidangan yang seharusnya dipertimbangkan.

"Putusannya sama persis dengan tuntutan JPU. Karena majelis hakim copas (copy paste) tuntutan (JPU)," kata Suryono Pane, usai sidang.

Putusan majelis hakim, lanjut Suryono Pane tidak sedikit yang bertolakbelakang dengan fakta persidangan.

“Karena terdakwa secara tegas menyatakan di persidangan bahwa tidak ada perintah walikota untuk memberikan uang fee jasmas maupun triwulan. Dan juta terdakwa tidak melaporkan atas pemberian itu ke walikota,” katanya.

Uang yang diberikan Wiwiet Febriyanto, menurut Suryono Pane, merupakan uang fee jasmas.
Tidak ada untuk kepentingan proyek PENS atau berkaitan dengan KUA, PPAS, gedok APBD dan lain-lain,” tandasnya.

Selama persidangan yang digelar pertama 29 Agustus 2017, JPU KPK menyatakan telah menghadirkan 45 orang saksi dari eksekutif, legislatif dan pihak swasta.

KPK menurunkan empat JPU untuk menangani kasus dugaan suap tersebut.

Keempat JPU, yakni Iskandar Marwanto, Subari Kurniawan, Arin Karniasari dan Tri Anggoro Mukti.

Seperti diberitakan, Wiwiet Febriyanto terjaring operasi tangkap tangan (OTT)  KPK bersama tiga mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto, Purnomo, Umar Faruq dan Abdullah Fanani , pada Jum’at (16/6/2017 hingga Sabtu (17/6/2017) dini hari. Sekitar pukul 23.30 KPK mengamankan Purnomo, Umar Faruq dan Hanif di kantor DPD PAN Kota Mojokerto. Dari dalam mobil milik Hanif, tim menemukan uang Rp 300 juta.   Pada saat yang bersamaan, tim juga mengamankan Wiwiet Febrianto di sebuah jalan di Mojokerto dan mengamankan uang Rp 140 juta. Kemudian Tim KPK berturut-turut mengamankan Abdullah Fanani dan Taufik di kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim mengamankan Rp 30 juta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, keenamnya diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/6/2017) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanif dan Taufik, pihak swasta berstatus sebagai saksi.(one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional