KPU Jombang Tetapkan Tersangka KPK Nyono Suharli sebagai Kontestan Pilbup, Ini Alasannya - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

KPU Jombang Tetapkan Tersangka KPK Nyono Suharli sebagai Kontestan Pilbup, Ini Alasannya

Jombang-(satujurnal.com)
Nyono Suharli Wihandoko, petahana Bupati Jombang yang mencalonkan diri sebagai calon Bupati Jombang dalam Pilkada serentak kini berstatus tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Namun, meski berstatus tersangka, politisi Partai Golkar yang berpasangan dengan Zubaidi Muhtar tersebut tidak tereliminir di bursa Pilkada. Ini setelah KPU Kabupaten Jombang resmi menetapkannya pasangan Yang diusung lima partai itu sebagai salah satu paslon calon (paslon) peserta Pilbup Jombang 27 Juni 2018 mendatang, dalam rapat pleno terbuka penetapan paslon di kantor KPU setempat, Senin (12/2/2018).

"Berdasarkan Peraturan KPU nomor 78, bahwa paslon yang bisa dibatalkan, yakni berhalangan tetap, seperti meninggal dunia kemudian terpidana dan telah berkekuatan hukum tetap. Jadi meski (Nyono Suharli) berstatus tersangka (KPK) namun pencalonannya tetap sah,” terang M Dja’far, Komisioner KPU Kabupaten Jombang.

Surahmad, Sekretaris DPD Partai Golkar Jombang, menyatakan jika pihaknya akan berupaya mendatangkan Nyono saat kampanye mendatang.

”Tim berupaya untuk mendatangkan beliau untuk mengikuti kampanye, karena KPK juga meminta jadwal Kampanye ke KPU,” katanya.

Sementara itu, hasil rapat pleno terbuka  KPU Kabupaten Jombang menyebutkan, tiga bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Jombang yang sudah mendaftar dinyatakan memenuhi syarat.

Ketiganya, paslon Munjidah Wahab - Sumrambah (PPP, Partai Demokrat dan
Partai Gerindra), paslon Nyono Suharli-Subaidi (Partai Golkar, PKB, PKS, PAN dan Partai Nasdem) dan paslon
M Syafiin-Choirul Anam ( PDI Perjuangan dan Partai Hanura). (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional