Mas’ud Yunus Divonis 3,5 tahun, Ratusan Pendukungnya Penuhi Pengadilan Tipikor Surabaya - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Mas’ud Yunus Divonis 3,5 tahun, Ratusan Pendukungnya Penuhi Pengadilan Tipikor Surabaya


                         Surabaya-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto nonaktif Mas’ud Yunus divonis 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya atas kasus suap yang menjeratnya semasa menjadi orang nomor satu di Kota Mojokerto.

Mas’ud Yunus juga diwajibkan membayar denda Rp 250 juta subsider 2  bulan kurungan.

Tak hanya itu, majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Mas’ud Yunus selama 3 tahun terhitung sejak ia selesai menjalani masa hukuman pokok.

"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," ujar Dede Suryaman, ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Kamis (4/10/2018).

Mas’ud Yunus terbukti menyuap pimpinan dan anggota DPRD Kota Mojokerto. Ia memberikan ‘jatah triwulan Dewan’ hingga  Rp 1,465 miliar. Uang tersebut diberikan agar Dewan tidak mengganjal proses pembahasan RAPBD 2016.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan penuntut umum KPK yakni 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsidier 3 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 4 tahun.

Majelis hakim menyatakan sependapat dengan dakwaan pertama penuntut umum, menerima pledoi pribadi Mas'ud Yunus namun menolak pledoi penasehat hukumnya.

Majelis hakim menilai, dari dakwaan dan dari fakta persidangan berkaitan dengan pasal ‘perbuatan berlanjut’, bahwa perbuatan secara melawan undang-undang itu merupakan realisasi kesepakatan tterdakwa dengan pimpinan Dewan untuk pemberian tambahan pundi-pundi penghasilan bagi anggota Dewan yang bersumber dari jatah triwulan.

"Terdakwa Mas'ud Yunus terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan' tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut' sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-UUndan Republik Indonesia Nomor 31 tahun Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-UndangRepublik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan AtasU ndang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TiTindakidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64(1)-KUHPidana,” kata Dede Suryaman.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai Mas’ud Yunus sebagai walikota tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, namun justru melakukan KKN. Yang meringankan, ia bersikap kooperatif, sopan, mengakui dan berterus terang, serta masih mmemiliki tanggungan keluarga.

Atas putusan majelis hakim, Mas'ud Yunus menyatakan pikir pikir.

Seusai putusan, laki-laki yang mengenakan kemeja putih lengan panjang dipadu celana warna hitam tersebut dikerubuti pihak keluarga dan koleganya. Mas’ud Yunus pun tak kuasa menahan haru.

Begitu sidang selesai, ratusan pendukung yang setia menunggu hasil sidang, merangsek mendekati Mas’ud Yunus yang dikawal keluar dari ruang sidang. Ratusan orang berdesak-desakan, berusaha mendekat.

Tangis harus beberapa pendukung Mas’ud Yunus terlihat pecah dalam suasana ini.

Beberapa diantaranya sempat meluapkan tangisnya sambil memeluk erat Mas’ud Yunus.

Mereka berebut salaman dengan Mas’ud Yunus melalui pintu teralis besi yang ada.

Diberitakan sebelumnya, Mas’ud Yunus merupakan tersangka kelima dakam kasus ini. Sebelumnya, dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 16 JJun 2017 KPK menetapkan empat orang tersangka, yakni Kadis PUPR Wiwiet Febriyanto, Purnomo, ketua Dewan Mojokerto, Umar Faruq dan AbdullahF anani, masing-masing waki ketua Dewan. Saat itu KPK juga mengenakan sejumlah uang tunai dalam pecahan rupiah sebesar Rp 470 juta.(one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional