Awas, Beri Pengemis di Kota Mojokerto Bisa Kena Denda Rp 5 Juta - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Awas, Beri Pengemis di Kota Mojokerto Bisa Kena Denda Rp 5 Juta

Mojokerto-(satujurnal.com)
Denda Rp 5 juta atau kurungan badan 3 bulan menghadang pengguna jalan di wilayah Kota Mojokerto yang terbukti memberi sesuatu kepada pengemis di sejumlah ruas jalan utama. Perda Kota Mojokerto Nomor 16 Tahun 2013 menjadi pijakan ketentuan denda atau kurungan badan tersebut  yang kini disosialisasikan melalui papan pemberitahuan yang dipasang di titik-titik sarpras (sarana dan prasarana) umum. 

“Sanksinya, denda Rp 5 juta atau hukuman 3 bulan penjara bagi pelanggar Perda (Perda 16/2013).  Tidak hanya pengemis yang melakukan aktivitas minta-minta, tapi pengendara yang kedapatan memberi akan kena sanksi yang sama dengan pengemis," kata Kasatpol PP Kota Mojokerto Agus Supriyanto sebelum pemasangan papan larangan mengremis di lampu-lampu merah, Jum’at (02/05/2014). 

Agus mengatakan, pemberlakukan perda efektif dilakukan mulai saat ini. Setiap sudut kota harus steril dari aktivitas pengemis. Setiap pengemis, anjal, pengamen, gelandangan, termasuk asongan dilarang beraktivitas di jalan-jalan umum, termasuk lampu merah.

Siang tadi, sejumlah petugas Satpol PP memang dikerahkan untuk khusus memasang papan larangan mengemis di perempatan lampu merah. Papan berisi larangan lengkap dengan sanksi bagi para pelanggar. Tidak kurang delapan papan larangan diangkut Satpol PP dan dipasang permanen di setiap titik lampu merah.

Mulai perempatan Jalan Pemuda, perempatan Pasar Tanjung Anyar yang berjak sekitar 200 meter dari Balai Kota Mojoerto, perempatan Taman Makam Pahlawan, perempatan Puri, dan perempatan lampu merah yang lain. "Untuk saat-saat ini masih dalam tahap sosialisasi. Diharapkan pengguna jalan terutama, abaikan unsur kasihan jika tak ingin kami denda Rp 5 juta," kata Agus.

Berikut ketentuan lengkap dalam Perda Nomor 16 Tahun 2013. “Setiap anak jalanan, pengemis, pengamen, dan glandangan dilarang beroperasi di jalan umum seperti perempatan lampu merah. Pengendara juga dilarang memberikan sesuatu baik uang recehan maupun sesuatu yang lain”.

Dalam Perda tersebut juga melarang mengeksploitasi anak jalanan untuk dipekerjakan menjadi pengemis dengan mengatasnamakan panti asuhan atau lembaga sosial apa pun. Pelanggaran atas ketentuan ini diancam dengan kurungan 3 bulan atau denda paling banyak 5 juta. "Kami tak akan memberi toleransi apa pun bagi pelanggar. Akan kita tindak tegas dengan menyiagakan setiap lampu merah," tandas  Agus. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional