Muhaimin Iskandar : Pengusaha Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7 - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Muhaimin Iskandar : Pengusaha Wajib Bayar THR Paling Lambat H-7

Mojokerto-(satujurnal.com)
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Muhaimin Iskandar menghimbau agar perusahaan segera memberikan tunjangan hari raya (THR) selambatnya H-7 lebaran. 

“Paling lambat H-7 THR sudah diterimakan. Tentu lebih baik kalau sekarang mulai dilaksanakan. Oleh karena itu kepada para pengusaha secepat mungkin menyerahkan THR lebih awal, agar pekerja dapat mempersiapkan hari libur dan mudik dengan baik,” kata Muhaimin di sela-sela acara kunjungan kerja dan safari ramadhan bersama PT Perkebunan Nusantara X (Persero) di Pabrik Gula Gempol Kerep Mojokerto, Kamis (03/07/2014). 

Untuk pengawasan pembayaran THR, ujar Muhaimin, dibuka posko pengaduan di level dinas dan Kemenakertrans. “Kita buka posko pengaduan THR di tingkat dinas dan di kantor pusat Kemenakertrans. Terhadap persoalan THR yang menjadi pengaduan, akan kita carikan solusi atau tindakan jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan,” cetusnya. 

Soal THR, Kemenkertrans menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE.4/MEN/VI/2014 tentang Pembayaran Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan Himbuan Mudik Lebaran Bersama. Surat Edaran tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Mudik Lebaran ini ditujukan kepada para Gubernur dan para Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Muhaimin mengatakan, pemberian THR bagi pekerja sudah merupakan tradisi sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan

“Dengan SE kita ingatkan dan tegaskan kembali bahwa pembayaran THR merupakan kewajiban pengusaha kepada pekerja. Pembayaran THR ini wajib dilaksanakan secara konsisten dan tepat waktu sesuai peraturan agar tercipta suasana hubungan kerja yang harmonis dan kondusif di tempat kerja,” kata Muhaimin.

Pembayaran THR, lanjut dia, diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No. PER.04/MEN/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Melalui surat edaran ini, Muhaimin meminta kepada para Gubernur/Bupati/Walikota untuk memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu dan sesuai dengan peraturan.

“Para Gubernur/Bupati/Walikota hendaknya senantiasa memperhatikan dan menegaskan kepada para pengusaha di wilayahnya agar segera melaksanakan pembayaran THR tepat waktu, “kata Muhaimin.

Ketentuan besarnya THR berdasarkan peraturan THR Keagamaan tersebut adalah, bagi pekerja/buruh yang bermasa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan Pekerja/buruh yang bermasa kerja tiga bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional, dengan menghitung jumlah bulan kerja dibagi dua belas bulan dikali satu bulan upah. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional