foto ilustrasi. (doc.istimewa) |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Dinas Sosial
Kabupaten Mojokerto terus melakukan penyisiran terhadap warga yang dipasung. Selain
untuk meminimalisir stigma diskriminatif yang dialami penderita gangguan
psikotis kejiwaan jiwa yang terpasung, langkah penyisiran dilakukan lantaran
instansi ini mensinyalir, tidak hanya 5 warga yang saat ini dalam kondisi
dipasung keluarganya, namun masih ada beberapa jiwa lagi.
“Kurun satu
tahun terakhir, sebanyak 5 orang yang terpantau (Dinas Sosial Kabupaten
Mojokerto) dalam kondisi terpasung. Tapi kami memperkirakan masih ada kasus
serupa. Makanya kami terus melakukan penyisiran,” ujar Kepala Dinsos Kabupaten
Mojokerto, Hariyono, Jum’at (19/09/2014).
Penyisiran, ujar
Hariyono, merupakan bagian dari upaya menanggulangi dan memberi perhatian
serius terhadap mereka. Karena mereka seharusnya mendapatkan hak-hak mereka
secara humani, seperti pengobatan dan perlakuan layak.
“Umumnya warga
yang dipasung mengalami gangguan psikotis kejiwaan. Karena dikhawatirkan
melakukan berbagai tindakan meresahkan lingkungan, maka keluarga yang bersangkutan
yang berinisiatif memasung,” terangnya.
Ditandaskan,
perlakuan memasung terhadap penderita ganggung psikotik kejiwaan harus segera
dihentikan. Karena masih banyak cara yang lebih manusiawi ketimbang pemasungan.
“Pelepasan warga
terpasung menjadi komitmen Pemkab Mojokerto dan Pemprov Jawa Timur melalu
program ‘bebas pasung’,” tandasnya.
Mereka, lanjut
Hariyono, berhak untuk mendapatkan rehabilitasi sosial hingga penderita mampu
kembali sesuai tingkatan psikotiknya. “Secara konkrit terhadap warga yang
mengalami psikotik kejiwaan akan kita rehabilitasi sekaligus ekerjasama dengan
rumah sakit,” tukasnya.
Ia pun
menghimbau agar warga yang mengetahui kasus pemasungan agar menginformasikan
kepihaknya. (one)
Social