Spesialis Pembobol Toko Komputer Didor - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Spesialis Pembobol Toko Komputer Didor

Mojokerto-(satujurnal.com)     
Kawanan pencuri spesialis toko komputer yang biasa beraksi antar kota dibekuk anggota Kepolisian Resort Kota Mojokerto. Dua dari empat orang anggota sindikat ini ditembak kakinya lantaran melakukan perlawanan kala disergap tim buser satreskrim polres Mojokerto kota.

Dua bandit yang ditangkap yakni ES (30) asal  Dusun/Desa Kali Abu RT 25 RW 06 Kecamatan Mejayan,Kabupaten Nganjuk, dan M (26) Warga Jalan Mastrib No. 26B RT 06 RW 02 kelurahan Klagen Kecamatan Kutoharjo Kota Madiun.

Kapolres Mojokerto kota AKBP Wiji Suwartini mengatakan, penangkapan kedua tersangka ini merupakan  pengembangan laporan pada tanggal 15 Agustus 2014 dari pemilik toko komputer IC Center. 

"Berkat laporan warga, keduanya berhasil kita amankan di kos-kosan salah satu tersangka, berkat laporan dari masyarakat," jelasnya. Senin (01/09/2014).

Modus operandi yang dilakukan tersangka menurut wanita dengan dua melati di pundak ini ternyata  cukup lihai. 

"Mereka masuk kedalam ruko dengan cara melalui genting kemudian merusak pintu di lantai dua menuju lantai satu dimana tempat penyimpanan barang-barang elektronik tersebut," papar Kapolres. 

Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut dia, para pelaku mengaku  baru pertama kali melakukan aksinya. 


"Tapi kami tidak akan percaya begitu saja, kita akan terus melakukan penyelidikan karena bertolak belakang dengan pengakuan korban yang sudah tiga kali kemalingan," tambahnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencuian tersebut,  diantaranya 10 unit laptop dari 28 laptop yang hilang dengan berbagai merk. Dua modem serta satu hanphone smartphone dari 50 handphone serta beberapa alat elektronik lainnya, seperti yang dilaporkan hilang oleh korban. 

Polisi juga mengamankan alat yang  digunakan pelaku untuk membobol toko elektronik, diantaranya tang, linggis, obeng dan beberapa kunci pas, serta tambang yang digunakan pelaku untuk memanjat dan mengerek barang dari lantai dua.

Selain mengamankan barang bukti dan alat yang digunakan oleh pelaku, polisi juga mengamankan tiga unit sepeda motor diantaranya  Yamaha Vixion warna biru Nnopol AE 2235 BS, Honda Vario warna putih benopol AE 6175 VG dan Suzuki Satria Hitam Nopol L 6680 FR yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.
      
Saat ini polisi masih memburu teman pelaku yang sudah diketahui identitasnya. Kedua pelaku akan dijerat dengan pasal dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan diancam hukuman diatas lima tahun. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional