Belasan Pelamar CPNS Gugur, BKD : Salah Terjemahkan SE DIKTI - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Belasan Pelamar CPNS Gugur, BKD : Salah Terjemahkan SE DIKTI

Mojokerto-(satujurnal.com)
Harapan belasan pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kota Mojokerto 2014 lulusan Sekolah Tinggi Ilmu Tarbiyah (STIT) Raden Wijaya Mojokerto sebelum tahun 2008 untuk masuk dalam gerbong peserta test pupus. Ini setelah Badan Kepegawaian Daerah (BKD) memastikan jika perguruan tinggi yang bersangkutan baru mendapat status terakreditasi tahun 2008.

“Surat Edaran Dirjen DIKTI Nomor 194/E.E3/AK/2014 tentang Izin Penyelenggaraan dan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi tidak bisa dijadikan dasar bagi pemegang ijazah dibawah tahun 2008, seperti halnya beberapa orang pelamar lulusan STIT Raden Wijaya  yang terpaksa ijazahnya tidak bisa diverifikasi karena lulus sebelum akreditasi perguruan tinggi yang bersangkutan turun,” kata Kepala BKD Kota Mojokerto, Endri Agus Subiakto melalui Kabag Humas Pemkot Mojokerto, Heryana Dodik, Selasa (07/10/2014).

Termaktub dalam poin 2, Berhubung izin pendirian Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas tetap berlaku maka berdasarkan pasal 60 ayat 4 UU No. 12 Tahun 2012, Perguruan Tinggi yang telah memperoleh izin pendirian sebelum tanggal 10 Agustus 2012 sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan Perguruan Tinggi tersebut belum terakreditasi dinyatakan memenuhi standar minimum akreditasi sampai dengan tanggal 10 Agustus 2014.

“Ketentuan dalam poin 2 SE DIKTI itu berlaku untuk PT (perguruan tinggi) yang sama sekali belum mengajukan surat permohonan akreditasi kepada BAN (Badan Akrediasi Nasional), meskipun sudah mengantongi izin pendirian PT sebelum tanggal 10 Agustus 2012. Sedang STIT Raden Wijaya sudah mengantongi akreditasi pada tahun 2008. Artinya, titik awal akreditasi perguruan tinggi ini mulai tahun 2008,” papar Dodik.

Jika saat ini ada belasan lulusan STIT Raden Wijaya tahun 2007 mengikuti bursa CPNS Pemkot Mojokerto, maka menurut Dodik, tidak bisa menjadikan SE DIKTI tersebut sebagai subsitusi akreditasi.

Pernyataan tersebut sekaligus menjawab sikap civitas STIT Raden Wijaya yang bersikukuh jika Pemkot Mojokerto mengabaikan point 2 SE Dirjen Dikti tersebut.

“Poin 2 SE DIKTI (SE DIKTI Nomor 194/E.E3/AK/2014 tentang Izin Penyelenggaraan Dan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi) tidak bisa diabaikan. Semua alumnus STIT Raden Wijaya seharusnya diakomodir dalam rekruitmen CPNS, di daerah mana pun, termasuk Kota Mojokerto,” kata Ketua I STIT Raden Wijaya, Chariris, di ujung ponselnya, Selasa (07/10/2014).

Karena karut marut persoalan akreditasi itu, Chariris menyatakan pihaknya siap melakukan pendampingan terhadap lulusan institusinya jika terganjal regulasi soal akreditasi. “Kita punya dasar yang kuat untuk memastikan bahwa lembaga kami terakreditasi,” katanya.

Sebelumnya, salah satu pendaftar mengungkap, BKD Kota Mojokerto menolak  melakukan verifikasi data pendaftar yang menyodorkan ijazah S1 STIT Raden Wijaya sebelum tahun 2008, lantaran belum terakreditasi. Padahal, di daerah lain tidak pernah ada penolakan lulusan perguruan tinggi tersebut.

“Di tahun-tahun sebelumnya saat ada prekruitan PNS, ijazah STIT Raden Wijaya diterima dan banyak juga yang sekarang jadi PNS,” ujar pendaftar yang minta namanya tidak dimediakan, Senin (06/10/2014).

Ia pun meminta Pemkot Mojokerto tidak asal memfilter pendaftar. Karena, mengacu SE, dan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, seharusnya BKD menerima pendaftar yang kampusnya terakreditasi setelah mereka lulus. Dalam SE DIKTI, kata dia, tercantum jika kampus yang telah memiliki izin operasional, secara otomatis memiliki akreditasi C.

Pemkot bersikukuh menolak memverifikasi, kendati pun  panselnas CPNS 2014 tidak menurunkan juklak juknik terkait akreditasi ijazah pendaftar. Soal itu sepenuhnya diserahkan ke daerah.

Terhadap ijazah pendaftar yang tidak tertera akreditasi, namun bisa membuktikan dengan surat keterangan atau dokumen yang menyebutkan bahwa saat dia lulus perguruan tinggi yang bersangkutan sudah terakreditasi maka dipastikan akan bisa diverifikasi.

Diberitakan sebelumnya, tahun ini Kemenpan-RB hanya mengalokasikan 30 CPNS.  Dari 30 alokasi yang terbagi dalam 13 kelompok jabatan , separuh diantaranya atau 15 alokasi untuk tenaga pendidik. Selebihnya, tenaga medis dan paramedis serta tenaga dokter hewan untuk Dinas Pertanian. 

Regristasi pendaftaran secara online melalui situs BKN berakhir hari ini. Namun untuk verifikasi data, dilangsungkan hingga tanggal 8 Oktober lusa. Peserta yang lulus seleksi administasi akan menerima ‘kartu tanda peserta ujian’.

Dan yang pasti, pola test CPNS tahun ini tidak digelar di Kota Mojokerto, melainkan di Kantor Regional II BKN Surabaya, Waru Sidoarjo. Ini karena menggunakan system Computer Assisted Test   (CAT). (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional