Bagikan Pil Koplo, Pemuda Cukir Dicokok Polisi - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Bagikan Pil Koplo, Pemuda Cukir Dicokok Polisi

Jombang,(satujurnal.com)
Mochamad Sopiyan (26), warga Dusun/Desa Cukir, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang kini harus meringkuk dalam sel tahanan polisi. 

Pasalnya, pemuda ini diringkus anggota polsek setempat, karena kepergok saat membagikan butiran pil koplo kepada rekan-rekannya yang tengah pesta miras, Sabtu (07/3/2015) malam. 

Dari tangannya, petugas amankan barang bukti 83 butir pil koplo jenis dobel L. Usai ditangkap, tersangka langsung dilimpahkan ke Satreskoba Polres Jombang guna penyidikan lebih lanjut.

Tersangka diringkus petugas sekitar pukul 23.00 WIB, di Jl By Pass Desa Cukir. 

Informasi yang dihimpun, tertangkapnya tersangka bermula saat beberapa petugas melakukan patroli rutin ke beberapa lokasi yang ditengarai rawan terjadinya tindak kejahatan. 

Semula, patroli berjalan lancar. Petugas tak mendapati sesuatu yang mencurigakan. 

“Kami lakukan patroli rutin guna mengantisipasi berbagai bentuk gangguan kamtibmas maupun tindak kejahatan,” ujar AKP Rudi Darmawan, Kapolsek Diwek melalui AKP Lely Bahtiar, Kasubbag Humas Polres Jombang, Minggu (08/3/2015).

Saat melintasi jalan by pass di wilayah Desa Cukir, petugas curiga melihat sekelompok pemuda yang tengah bergerombol di pinggir jalan. Curiga, petugas mengamati seksama untuk memastikannya. 

Ternyata, nampak para pemuda tengah menggelar pesta miras. Beberapa pemuda nampak dalam kondisi mabuk berat akibat pengaruh miras. Selain itu, petugas juga melihat salah satu pemuda (tersangka) tengah membagi-bagikan sesuatu yang mencurigakan. Praktis, melihat hal tersebut petugas langsung menyergapnya.
            
Kecurigaan petugas pun terbukti. Ternyata, tersangka tengah membagi-bagikan pil koplo kepada beberapa rekan-rekannya yang tengah pesta miras. 

Sontak, tersangka langsung tak bisa berkutik. Saat itu juga petugas langsung menggeledahnya dan mendapati puluhan butir pil koplo dari saku tersangka. 

“Barang bukti yang kami dapatkan sebanyak 83 butir yang dikemas dalam plastik klip kecil,” lanjutnya.

Selanjutnya, tersangka langsung digelandang ke mapolsek setempat. Usai jalani pemeriksaan di mapolsek, tersangka dilimpahkan ke Satreskoba Polres Jombang, guna penyidikan lebih lanjut. 

“Dugaan sementara, tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar. Kini, kasusnya dikembangkan untuk ungkap jaringan pengedar koplo lainnya maupun pemasok terbesarnya,” tandasnya. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional