Kejaksaan Tak Akan Sidangkan Joko Secara In Absentia - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kejaksaan Tak Akan Sidangkan Joko Secara In Absentia

Mojokerto-(satujurnal.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto harus kerja ekstra memburu Joko Sukartika, tersangka kasus dugaan korupsi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Mojokerto senilai Rp 2,1 miliar. 

Pasalnya, PNS BPDB yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Mojokerto tersebut sejauh ini masih menjadi satu-satunya tersangka. Belum ditemukannya tersangka, menyebabkan kasus ini berpotensi mangkrak di tengah jalan. 

“Kita masih mencari keberadaan tersangka,” kata Kasie Intel Kejari Mojokerto, Dinar Kripsiaji, Selasa (12/5/2015). 

Keterangan Joko, ujar Dinar, akan membuka sejumlah data dan bukti baru atas keterlibatan pihak lain. 

Dinar pun mengaku cukup kesulitan jika kasus tersebut disorong ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya secara in absentia. 

’’Kalau tersangka ada tiga, mungkin bisa disorong meski satu orang melarikan diri,’’ katanya. 

Dengan jumlah tersangka lebih dari satu orang, ujarnya, tersangka yang menghadiri persidangan akan mampu menjelaskan lebih rinci atas peran serta tersangka yang melarikan diri tersebut. 

’’Kalau hanya satu, tentu akan sulit,’’ papar dia. 

Selain mencari informasi keberadaan Joko, Dinar mengaku, penyidik juga masih mempelajari modus operandi dalam aksi pembobolan dana bantuan bencana berpola hibah tersebut. Apakah hanya dilakukan sendirian atau melibatkan orang lain. Termasuk PNS di lingkungan Pemkab Mojokerto atau melibatkan petugas di internal Bank BRI, bank yang menampung dana rekontruksi dan rehabilitasi tersebut.

Untuk saat ini, penyidik sudah melakukan inventarisasi kekayaan Joko Sukartika. 

Soal keberadaan Joko saat ini, salah seorang tetangganya menyebut jika ia tengah berada di Belanda, bersembunyi di rumah kerabatnya. Sedang kabar lain menyebutkan, bapak dua anak itu sudah berada di sekitaran Mojokerto. 

Seperti diketahui,  tahun 2014 BPBD Kabupaten Mojokerto mendapat kucuran dana bantuan sosial (bansos) berpola hibah dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) senilai Rp 10,7 miliar. 

Dana ini untuk berbagai program rehabilitasi dan rekonstruksi pasca bencana di 18 kecamatan yang tersebar di Kabupaten Mojokerto. 

Hingga memasuki penghujung tahun 2014, dana tersebut masih direalisasikan Rp 1,053 miliar saja. Ternyata, sisa saldo yang ada dalam rekening, berkurang hingga Rp 3,2 miliar. Atau hilang sebesar Rp 2,1 miliar. Joko Sukartiko yang menjabat bendara pembantu dana tersebut diduga kuat membobol uang miliaran rupiah tersebut. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional