Polisi Ringkus Komplotan Pengedar Sabu-sabu, Satu Tersangka Mengidap HIV - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Polisi Ringkus Komplotan Pengedar Sabu-sabu, Satu Tersangka Mengidap HIV

Mojokerto-(satujurnal.com)
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto membekuk komplotan pengedar dan pemakai sabu-sabu.

Satu dari lima anggota komplotan harus dikarantina karena diduga kuat mengidap HIV. Sedangkan empat tersangka lainya diinapkan di hotel prodeo Mapolres Mojokerto Kota.

Kasat Narkoba Polres Mojokerto Kota, AKP Djamin mengatakan, kelima tersangka ditangkap di dua tempat berbeda.

Satu tersangka, I Made Pradipta, 20, warga Wringin Anom Kabupaten Gresik dicokok di warnet Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. Sedang empat tersangka lainnya digrebek saat menggelar pesta sabu di rumah salah satu tersangka di Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota mojokerto.

Keempatnya, Saiful Hadi ,32, dan Achmad Ridwan, asal Kelurahan Pulorejo, Kecamatan Prajurit Kulon, Kota Mojokerto, Budiansyah, 26, asal Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto dan Noris, 28, warga Bumi Sooko Permai, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.

"Dari kelima tersangka tersebut satu diantaranya telah dikirim ke balai karantina di Surabaya, karena satu tersangka tersebut diduga kuat telah mengidap HIV," papar AKP Djamin, Senin (04/5/2015).

Satu tersangka itu terpaksa dikarantika karena dikhawatirkan tahanan lain akan tertular.

Kelima tersangka ini dijerat pasal 112 dan 114 Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara. (wie)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional