Minimarket Menjamur, Dewan Minta Perketat Perijinan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Minimarket Menjamur, Dewan Minta Perketat Perijinan

foto ilustrasi (doc.istimewa)

Mojokerto-(satujurnal.com)
Kian menjamurnya minimarket waralaba di wilayah Kota Mojokerto hingga mendesak ke perkampungan memantik reaksi kalangan Dewan setempat. Selain dinilai berpotensi melemahkan toko kecil dan warung kelontong disekitar minimarket, Dewan mempertanyakan soal penerapan ketentuan pendirian minimarket dalam peraturan daerah.

“Minimarket baru terus tumbuh di sejumlah titik. Terakhir bisa ditemui di jalan Empunala, jalan Mojopahit selatan, jalan Brawijaya dan di perumahan-perumahan. Ini menunjukkan iklim perdagangan di Kota Mojokerto sangat positif. Tapi bagaimana dengan nasib toko dan warung kecil disekitarnya?,” telisik Ketua Komisi I (hukum dan pemerintahan) DPRD Kota Mojokerto, Suliyat, Minggu (14/6/2015).

Jangan sampai, kata Suliyat, tumbuhnya minimarket secara sporadis itu justru berujung ketidakberdayaan toko kecil dan warung kelontong.

“Artinya, Pemkot harus benar-benar menerapkan perda (peraturan daerah) yang mengatur pusat perbelanjaan dan toko modern secara tepat. Jika tidak, maka pedagang kecil yang notabene para UMKM (usaha mikro kecil menengah) akan melemah dan tidak berdaya,” ingatnya.

Dipaparkan Suliyat, dalam Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern diatur, bahwa setiap pendirian pasar modern harus memperhitungkan kondisi sosial ekonomi masyarakat dan keberadaan pelaku UMKM, koperasi dan pasar tradisional yang ada di wilayah yang bersangkutan.

“Perda ini mensyaratkan, agar sebelum ijin diterbitkan, harus benar-benar diperhitungkan soal kepentingan UMKM, koperasi dan pasar tradisional. Ini korelasinya juga dengan pengaturan jarak antara pasar modern dan toko kecil, koperasi dan pasar tradisional agar tidak sampai mematikan atau memarjinalkan pelaku ekonomi itu,” tandasnya.

Yang diatur dalam perda ini, lanjut Suliyat, yakni antara minimarket dengan toko non modern atau toko kecil berjarak minimal 100 meter.

“Apakah ketentuan ini sudah diterapkan oleh Pemkot atau ada pengecualian, perlu diperjelas. Tapi yang penting, jangan sampai minimarket yang kini tumbuh subur terus merambah mendesak ke perkampungan,” ingat politisi PDI-Perjuangan tersebut.

Terpisah, Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kota Mojokerto, M Imron mengatakan, penerbitan perizinan minimarket baru sudah melalui aturan dan mekanisme yang diatur dalam perda.

“Tentunya perijinan pendirian minimarket tidak bisa lepas dari perda. Namun demikian, jika ada koreksi soal keberadaan minimarket, ya harus dirunut dulu. Ini bagian dari upaya memberi kepastian dan kenyamanan iklim berusaha di Kota Mojokerto, baik bagi UMKM maupun pengusaha minimarket,” tukasnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional