Bentuk Tim Saber Pungli, Walikota : PNS Jangan Coba-coba Pungli - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Bentuk Tim Saber Pungli, Walikota : PNS Jangan Coba-coba Pungli


Mojokerto-(satujurnal.com)
Walikota Mojokerto, Mas'ud Yunus kembali mengingatkan aparatur sipil negara di lingkup pemerintahan yang dipimpinnya agar menghindari praktek pungutan liar (pungli). Karena jika terbukti, mereka bakal diganjar sanksi administrasi dan pidana. Terlebih dalam waktu dekat akan terbentuk tim sapu bersih anti pungutan liar (saber pungli).

Peringatan itu dicetuskan walikota usai membuka rapat koordinasi
forum pimpinan daerah terkait pembentukan Tim Saber Pungli Kota Mojokerto, Rabu (30/11/2016).

"PNS jangan coba-coba melakukan pungli. Ada sanksi tegas hingga pemidanaan terhadap oknum (PNS) yang terbukti melakukan pungli," kata Mas'ud Yunus.

Ditegaskan, komitmen Pemkot Mojokerto bersih pungli sudah digulirkan jauh sebelum pemerintah pusat menginstruksikan pembentukan tim saber pungli. Selain pemakaian PIN anti pungli,

"Kita akan deklarasikan Kota Mojokerto Bersih Pungli bersamaan pelantikan personalia tim saber pungli," ujarnya.

Sementara terkait pembentukan tim saber pungli, Mas'ud Yunus mengatakan jika dirinya menjadi penanggung jawab tim Saber Pungli yang diketuai wakapolresta Mojokerto.

Sedangkan Wakil I dan Wakil II akan dijabat Inspektur Kota Mojokerto dan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto.

Tim yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 dan Surat Edaran Mendagri Nomor 700/4277/SJ tentang 'Pembentukan Unit Satgas  Pemberantasan Pungli Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Diawali dengan koordinasi, lalu sosialisasi, pencegahan dan penindakan," terangnya.

Unit Satgas akan terdiri atas empat unit kerja yaitu Unit Intelijen, Unit Pencegahan, Unit Penindakan, dan Unit Yustisi. Setiap unit diisi komponen-komponen dari Polisi Militer, Kejari, Inspektorat, dan Kepolisian.

"Masyarakat silahkan melapor tim saber pungli jika ada oknum (PNS) yang melakukan praktek pungli," tandasnya.

Soal SKPD yang berpotensi menjadi lahan pungli, Mas'ud Yunus menyebut SKPD
yang berkaitan dengan pelayanan publik.

"Apapun namanya pungutan yang tidak ada regulasinya bisa dikategorikan pungli," terangnya.

Ia pun mencontohkan pungutan yang berlaku di sekolah. "Di sekolah diatur beberapa hal yang bisa diberlakukan pungutan. Diluar ketentuan ya pungli namanya," katanya.

Kendati demikian dipastikan tidak target penindakan.

"Kita lebih mengedepankan pencegahan. Ini agar pemberantasannya bisa lebih efektif," tutur Mas'ud Yunus.

Karena, lanjut dia, akan ada dua solusi untuk pemberantasan pungli yakni penyelidikan, operasi tangkap tangan, serta pemberantasan yang bersifat pencegahan. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional