78 Peserta Ikuti Seleksi Lomba Dai-Daiyah di Polres Jombang - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

78 Peserta Ikuti Seleksi Lomba Dai-Daiyah di Polres Jombang

Jombang-(satujurnal.com)
Sebanyak 78 peserta lomba pemilihan Dai dan Daiyah Polres Jombang mengikuti tahap seleksi di gedung Graha Bakti Bhayangkara Setempat, Jumat (27/10/17). Seleksi ini digelar selama dua hari sejak Kamis.

Dalam lomba ini nantinya akan dipilih dua orang, dari laki-laki maupun perempuan yang menjadi juara dan mewakili Polres Jombang bertanding ditingkat Polda Jawa Timur.

Satu per satu para peserta menunjukkan kebolehanya dihadapan para juri sesuai materi yang telah ditentukan, yakni kamtibmas, terorisme dan narkotika.

Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto mengatakan, lomba ini merupakan rangkaian dari pemilihan Dai dan Daiyah 3000 Pondok Pesantren se Jawa Timur dalam rangka menanggulangi kejahatan terorisme maupun narkotika dan gangguan kamtibmas.

Agung menjelaskan, kejahatan multi dimensi itu saat ini sudah merambah dan melibatkan semua kalangan, baik dewasa maupun remaja sehingga perlu penanganan serius.

“para Dai maupun Diayah yang terpilih nantinya akan kami berdayakan, mereka bisa menjadi wakil kami dan membantu aparat untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mencegah dan menanggulangi kejahatan yang sudah menjadi bahaya laten tersebut”, jelas Agung.

Lebih jauh, Agung Marlianto berharap, dengan adanya Dai dan Daiyah ini akan mampu membentengi para remaja dari pengaruh besar bahaya narkoba maupun gerakan radikal.

“kami mengakui pengaruh narkoba  cukup luar biasa, ini tidak hanya dewasa saja namun juga usia remaja yang sudah banyak terjerumus kedalam pengaruh jahat narkoba dan gerakan garis keras”, imbuhnya.


Sementara, kriteria penilaian para peserta dilihat dari beberapa aspek. Diantaranya penguasaan materi harus sesuai tema yang telah ditentukan. Selain itu, retorika, cara penyampaian, tata urut, kesan dan pesan juga menjadi point besar untuk para peserta. Termasuk juga etika dan sopan santun serta estimasi waktu yang wajib sesuai dengan ketentuan, yakni maksimal 10 menit. (tar)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional