KPK Jerat Tiga Pimpinan Dewan dengan Pasal Suap - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

KPK Jerat Tiga Pimpinan Dewan dengan Pasal Suap

Surabaya-(satujurnal.com)
Tiga mantan pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang menjadi terdakwa dalam persidangan kasus dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at (6/10/2017), dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dengan pasal suap.

Ketiganya, Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq oleh JPU KPK dijerat pasal 11 dan 12a jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Ancaman hukuman dalam pasal 11 paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Sedangkan pasal 12a mengatur ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 4 tahun. Sedangkan pasal 18 untuk memberikan efek jerah bagi terdakwa.

Meski dijerat dengan pasal yang sama, namun JPU KPK melakukan penuntutan secara terpisah. Ini terkait kualitas dari penyalahgunaan wewenang dari masing-masing terdakwa.

Dalam persidangan pertama dengan dengan Ketua Majelis Hakim H.R. Unggul Warso Mukti tersebut, pembacaan dakwaan dilakukan tiga JPU KPK, Nanang Suryadi, Heradian Salipi dan Muhamad Riduan secara bergantian.

Dalam surat dakwaan dengan materi yang hampir sama, ketiga mantan pimpinan Dewan tersebut duduk di kursi terdakwa lantaran terjaring operasi tangkap tangan (OTT), bersama Wiwiet Febrianto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, pada Jum’at (16/6/2017 hingga Sabtu (17/6/2017) dini hari. Sekitar pukul 23.30 KPK mengamankan Purnomo, Umar Faruq dan Hanif di kantor DPD PAN Kota Mojokerto. Dari dalam mobil milik Hanif, tim menemukan uang Rp 300 juta.   Pada saat yang bersamaan, tim juga mengamankan Wiwiet Febrianto di sebuah jalan di Mojokerto dan mengamankan uang Rp 140 juta. Kemudian Tim KPK berturut-turut mengamankan Abdullah Fanani dan Taufik di kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik, tim mengamankan Rp 30 juta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas Kepolisian Daerah Jawa Timur, keenamnya diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu (17/6/2017) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanif dan Taufik, pihak swasta berstatus sebagai saksi.

Wiwiet Febriyanto menjadi tersangka pertama yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Uang yang diamankan diduga berasal dari dua kontraktor, Ipang dan Dody Setiawan.

Penasehat hukum, Imam Subawe yang mendampingi Purnomo, Samsudin yang mendampingi Abdullah Fanani dan Taufik yang mendampingi Umar Faruq memutuskan tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas dakwaan JPU KPK.

“Kami tidak melakukan eksepsi karena syarat formal dalam dakwaan sudah terpenuhi, seperti identitas terdakwa, tanggal dan juga tanda tangan penuntut umum,” ujar Samsudin usai sidang. (one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional