Surabaya-(satujurnal.com)
Tiga mantan
pimpinan DPRD Kota Mojokerto yang menjadi terdakwa dalam persidangan kasus
dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jum’at
(6/10/2017), dijerat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberatasan Korupsi
(KPK) dengan pasal suap.
Ketiganya,
Purnomo, Abdullah Fanani dan Umar Faruq oleh JPU KPK dijerat pasal 11 dan 12a jo
pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo.
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Ancaman hukuman
dalam pasal 11 paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun. Sedangkan pasal
12a mengatur ancaman hukuman paling lama seumur hidup dan paling singkat 4
tahun. Sedangkan pasal 18 untuk memberikan efek jerah bagi terdakwa.
Meski dijerat
dengan pasal yang sama, namun JPU KPK melakukan penuntutan secara terpisah. Ini
terkait kualitas dari penyalahgunaan wewenang dari masing-masing terdakwa.
Dalam persidangan
pertama dengan dengan Ketua Majelis Hakim H.R. Unggul Warso Mukti tersebut,
pembacaan dakwaan dilakukan tiga JPU KPK, Nanang Suryadi, Heradian Salipi dan
Muhamad Riduan secara bergantian.
Dalam surat
dakwaan dengan materi yang hampir sama, ketiga mantan pimpinan Dewan tersebut duduk
di kursi terdakwa lantaran terjaring operasi tangkap tangan (OTT), bersama
Wiwiet Febrianto, mantan Kadis PUPR Kota Mojokerto, pada Jum’at (16/6/2017 hingga
Sabtu (17/6/2017) dini hari. Sekitar pukul 23.30 KPK mengamankan Purnomo, Umar
Faruq dan Hanif di kantor DPD PAN Kota Mojokerto. Dari dalam mobil milik Hanif,
tim menemukan uang Rp 300 juta. Pada
saat yang bersamaan, tim juga mengamankan Wiwiet Febrianto di sebuah jalan di
Mojokerto dan mengamankan uang Rp 140 juta. Kemudian Tim KPK berturut-turut
mengamankan Abdullah Fanani dan Taufik di kediaman masing-masing. Dari tangan Taufik,
tim mengamankan Rp 30 juta. Setelah menjalani pemeriksaan awal di Markas
Kepolisian Daerah Jawa Timur, keenamnya diterbangkan ke Jakarta pada Sabtu
(17/6/2017) untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK. Hanif dan
Taufik, pihak swasta berstatus sebagai saksi.
Wiwiet Febriyanto menjadi tersangka
pertama yang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya. Uang yang
diamankan diduga berasal dari dua kontraktor, Ipang dan Dody Setiawan.
Penasehat hukum, Imam Subawe yang
mendampingi Purnomo, Samsudin yang mendampingi Abdullah Fanani dan Taufik yang
mendampingi Umar Faruq memutuskan tidak mengajukan eksepsi (keberatan) atas
dakwaan JPU KPK.
“Kami tidak melakukan eksepsi karena
syarat formal dalam dakwaan sudah terpenuhi, seperti identitas terdakwa,
tanggal dan juga tanda tangan penuntut umum,” ujar Samsudin usai sidang. (one)
Social