Ringkus Dua Pengedar Narkoba, BNNK Mojokerto Amankan Sabu dan Ribuan Butir Pil Koplo - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Ringkus Dua Pengedar Narkoba, BNNK Mojokerto Amankan Sabu dan Ribuan Butir Pil Koplo

Mojokerto-(satujurnal.com)
Dua pengedar narkoba diringkus Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Mojokerto, Rabu (17/1/2018).

Keduanya, Adi Oktafianto (20), warga Dusun Warugunung Tengah, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto dan Adi Mas Putra (22), warga asal Dusun Warugunung Lor, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi tahanan BNNK Mojokerto.

Kepala BNNK Mojokerto, AKBP Suharsih mengatakan, penangkapan terhadap pengedar barang haram tersebut berdasarkan informasi masyarakat.

"Dari informasi masyarakat, kami lakukan pengintaian, hingga akhirnya tersangka pertama berhasil kami tangkap,” terang Suharsih, Rabu (17/1/2018).

Tersangka Adi Oktafianto ditangkap di rumahnya.

Dari tangan Adi Oktafianto, disita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu seberat 0,36 gram. Selain itu, juga diamankan satu bungkus rokok, satu pipet plastik, satu karti ATM, sebuah korek api, satu pipet kaca, serta uang tunai Rp 640 ribu.

Dari pemeriksaan dan pengembangan  terhadap tersangka Adi Oktafianto akhirnya BNNK Mojokerto dan menangkap Adi Mas Putra.

“Tersangka pertama ini membeli barang dari tersangka kedua (Adi Mas Putra). Barang bukti dari tersangka kedua ini juga lebih banyak. Ia merupakan pengedar sabu dan pil double L dengan omset cukup besar," ungkapnya.

Dari tangan Adi Mas Putra, BNNK Mojokerto menyita sabu seberat 2,25 gram dan pil double L atau acap disebut pil koplo sebanyak 24.425 butir. Selain itu, juga disiita dua pipet kaca, satu pack plastik klip kecil, satu unit alat press siler, satu pack plastik merek Anggrek, lima unit handphone, satu kartu ATM, 10 struk bukti transaksi ATM Bank, serta uang senilai Rp3,2 juta.

Berdasarkan pengakuan kedua tersangka kepada penyidik, Adi Oktafianto mengaku mengedarkan narkoba baru selama dua minggu. Sedangkan, Adi Mas Putra mengaku sudah selama dua bulan mengedarkan narkoba.

“Kedua tersangka ini mengaku menjual sabu dan pil double L di daerah Mojokerto dan Jombang'" ujar Suharsih.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional