Berkas Kasus Blockgrant Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Berkas Kasus Blockgrant Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor



Mojokerto-(satujurnal.com)
Kajari Mojokerto saat audiensi dengan LSM Gempar
Berkas tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana blockgrant 2011 Kabupaten Mojokerto yang merugikan negara Rp. 1 miliar sudah dilimpahkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Umbu Lage Wolake mengungkap hai itu tadi menjawab pertanyaan aktivis LSM Gempar saat audiensi di aula Kejari., Rabu (31/10/2012)

"Berkas tiga tersangka sudah kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor Surabaya. Tinggal menunggu kapan penetapan sidangnya," kata Umbu.

 Umbu pun menampik tegas tudingan LSM Gempar soal lambannya penanganan kasus yang menyeret Kasiono, mantan Kepala Bidang Pendidikan Menengah Umum (Dikmenum) Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Kasiono serta dua stafnya, Erwin dan Anggar.

 Menurut Umbu, pihaknya hanya menerima limpahan berkas penyidikan dari Polres Mojokerto. ".Dari awal kasus blockgrant sudah ditangani kepolisian," tukasnya.

 Kasiono ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang stafnya. serta dua stafnya, Anggar pada bulan Juli 2012 lalu. Namun, polres tak melakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka.

 Soal tidak ditahannya Kasiono yang kini menjabat Kepala Bidang Pendidikan Menengah Dinas Pendidikan Kabupaten Mojokerto, Umbu menyebut jika hal itu merupakan kewenangan subyekti penyidik yang diatur dalam KUHAP. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional