Buruh Tuntut Setarakan Upah Kota-Kabupaten Mojokerto - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Buruh Tuntut Setarakan Upah Kota-Kabupaten Mojokerto

PPBI saat menggelar aksi penolakan UMK 2012 (ft:doc) 
Usulan Kenaikan UMK Depeko Dinilai Tidak Realistis


Mojokerto-(satujurnal.com)
Pengerucutan angka kenaikan Rp 65 ribu untuk upah minimum kota (UMK) 2013 yang dilakukan Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Mojokerto memantik reaksi keras kalangan aktivis buruh setempat. Selain kenaikan UMK masih dibawah angka kebutuhan hidup layak (KHL), dikehendaki persamaan UMK antara Kota Mojokerto dengan Kabupaten Mojokerto. Aktivis buruh mengancam akan menolak, jika angka kenaikan itu disetujui Gubernur Jawa Timur.

Ketua Persatuan Pergerakan Buruh Indonesia (PPBI), Hari Cahyono menilai finalisasi kenaikan untuk UMK 2013 Kota Mojokerto yang diusulkan Depeko ke Gubernur Jawa Timur tidak realistis. Bahkan jauh
dari rumusan penentuan KHL.

“Kalau mengacu Permenaker 17/2005 tentang penentuan KHL, angka yang muncul berdasarkan survey PPBI Rp 1,3 juta. Sedang Depeko mematok UMK 2013 Rp 940 ribu, atau dinaikkan 7,5 persen dari UMK saat ini Rp 875 ribu atau mengalami kenaikan maksimal Rp 65 ribu. Kenaikan itu masih sangat tidak realistis, karena kenaikan UMK daerah lain rata-rata pada kisaran 20 %,” kata Hari Cahyono, Sabtu (20/10).

Hari Cahyono mengakui, kecilnya angka KHL itu karena komponen transportasi pada KHL untuk kasus kota Mojokerto nilainya sangat kecil. Padahal komponen ini yang diharapkan menjadi pendongkrak KHL. “Ini terjadi karena luas wilayah kota Mojokerto sangat kecil, sehingga komponen tranportasi pun sangat kecil. Tapi harus diingat bahwa semua harga kebutuhan pokok dan harga barang lainnya di dua wilayah ini
tidak beda,” tandas dia.

Bukan tidak realistis, lanjut Hari Cahyono, jika UMK Kota Mojokerto dipersamakan dengan UMK Kabupaten Mojokerto. “Batas wilayah antara kota dan kabupaten Mojokerto sangat tipis. Pun pekerja di dua wilayah ini pun berpola silang. Penduduk kota banyak yang bekerja di kabupaten Mojokerto dan sebaliknya. Jadi sangat proporsional jika UMK kota Mojokerto kenaikannya setara dengan kenaikan UMK kabupaten Mojokerto,” kilahnya.

Ia berharap Pemkot Mojokerto benar-benar  mengacu Surat Keputusan (SK) Gubenur Jatim tanggal 30 Maret 2012 Nomor 560/5914/031/2012 terkait Penetapan UMK mengacu survei KHL. “Kalau nantinya UMK 2013 yang ditetapkan Gubernur Jatim dibawah angka itu (Rp 1,3 juta), kami (PPBI) akan melakukan aksi penolakan,” ancam dia.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Mojokerto, Akhnan mengatakan, dari hasil survei KHL oleh Depeko dengan kenaikan sebesar Rp 65 ribu sudah diajukan ke
Gubenur Jawa Timur, Soekarwo. "Usulan itu sudah disampaikan tanggal 8 Oktober lalu," ungkapnya.

Kendati demikian, Adnan menyebut angka kenaikan itu belum final. “Karena bisa saja berkas usulan UMK yang kita usulakan ke Gubernur dikembalikan dan harus dilakukan revisi karena dinilai tidak sesuai dengan besaran yang dikehendaki. Tapi kalau usulan itu disetujui, maka UMK Kota Mojokerto tahun 2013 menjadi Rp 940 ribu,” sergah dia. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional