Satpol PP saat menyegel Alfa Midi Jl Pahlawan, Kota Mojokerto |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Mini market Alfa Midi di Jl Pahlawan, Kota Mojokerto disegel Satpol PP setempat Selasa (30/10/2012) siang. Penyegelan terhadap waralaba yang baru beberapa hari beroperasi itu lantaran tak mengantongi legalitas sehingga menyalahi Perda Nomor 10 tahun 2011 Kota Mojokerto tentang Izin Operasional Waralaba.
Aparat Satpol PP bersama tim gabungan dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) dan Polresta mendatangi waralaba yang menempati tiga ruko di Jl Pahlawan No.15A-C tersebut sekitar pukul 10:00 WIB. Namun sempat kesulitan, lantaran masih tutup. Setelah beberapa kali digedor, ternyata di dalam waralaba terdapat sembilan karyawan yang tengah menata barang-barang.
Aparat meminta karyawan keluar gedung dan manajer yang bersangkutan diminta mengosongkan barang-barang. Sesaat kemudian aparat memasang tanda segel di depan pintu masuk dan mengunci pintu dengan rantai.
“Karena mini market ini tidak memiliki legalitas terkait izin operasional waralaba, terpaksa kami lakukan penyegelan,” kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Bambang Djoni.
Diungkap Djoni, terhadap waralaba yang dalam pantauan pihaknya sudah beroperasi sekitar seminggu lalu itu, pihaknya sudah melayangkan surat terkait pengosongan. “Kami beri waktu lima hari untuk mengosongkan sendiri barang dagangannya. Tapi sampai jatuh tempo hari ini, pihak Alfa Midi tak bereaksi. Makanya kami lakukan tindakan penyegelan,” ujarnya seraya mengatakan, penutupan berlaku seterusnya.
Yang pasti, menurut Djoni tidak cukup hanya penyegelan saja. Namun pihaknya akan terus melakukan pengawasan hingga benar-benar tak beroperasi. "Ada beberapa petugas yang akan mengawasi," imbuhnya.
Selain Alfa Midi, Satpol PP juga membidik sejumlah toko modern lain yang disinyalir tak mengantongi izin operasional. Hanya saja, ia enggan membeber nama toko yang ia maksud. “ "Seperti di Jalan KH Nawawi dan Residen Pamudji itu masih ada toko yang tak berizin. Kita akan segel juga," pungkasnya. (one)
Mini market Alfa Midi di Jl Pahlawan, Kota Mojokerto disegel Satpol PP setempat Selasa (30/10/2012) siang. Penyegelan terhadap waralaba yang baru beberapa hari beroperasi itu lantaran tak mengantongi legalitas sehingga menyalahi Perda Nomor 10 tahun 2011 Kota Mojokerto tentang Izin Operasional Waralaba.
Aparat Satpol PP bersama tim gabungan dari Kantor Pelayanan Perijinan Terpadu (KPPT) dan Polresta mendatangi waralaba yang menempati tiga ruko di Jl Pahlawan No.15A-C tersebut sekitar pukul 10:00 WIB. Namun sempat kesulitan, lantaran masih tutup. Setelah beberapa kali digedor, ternyata di dalam waralaba terdapat sembilan karyawan yang tengah menata barang-barang.
Aparat meminta karyawan keluar gedung dan manajer yang bersangkutan diminta mengosongkan barang-barang. Sesaat kemudian aparat memasang tanda segel di depan pintu masuk dan mengunci pintu dengan rantai.
“Karena mini market ini tidak memiliki legalitas terkait izin operasional waralaba, terpaksa kami lakukan penyegelan,” kata Kepala Satpol PP Kota Mojokerto, Bambang Djoni.
Diungkap Djoni, terhadap waralaba yang dalam pantauan pihaknya sudah beroperasi sekitar seminggu lalu itu, pihaknya sudah melayangkan surat terkait pengosongan. “Kami beri waktu lima hari untuk mengosongkan sendiri barang dagangannya. Tapi sampai jatuh tempo hari ini, pihak Alfa Midi tak bereaksi. Makanya kami lakukan tindakan penyegelan,” ujarnya seraya mengatakan, penutupan berlaku seterusnya.
Yang pasti, menurut Djoni tidak cukup hanya penyegelan saja. Namun pihaknya akan terus melakukan pengawasan hingga benar-benar tak beroperasi. "Ada beberapa petugas yang akan mengawasi," imbuhnya.
Selain Alfa Midi, Satpol PP juga membidik sejumlah toko modern lain yang disinyalir tak mengantongi izin operasional. Hanya saja, ia enggan membeber nama toko yang ia maksud. “ "Seperti di Jalan KH Nawawi dan Residen Pamudji itu masih ada toko yang tak berizin. Kita akan segel juga," pungkasnya. (one)
Social