Kebablasan, Dewan Minta Pungutan Bimbel Dianulir - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kebablasan, Dewan Minta Pungutan Bimbel Dianulir

foto:ilustrasi. (istimewa)


Mojokerto-(satujurnal.com)
Pungutan uang les tambahan Rp 350 ribu yang dikemas dalam biaya bimbingan belajar menghadapi ujian nasional (unas) yang dilakukan SMAN Puri, Kabupaten Mojokerto menuai kritikan tajam kalangan Dewan setempat. Dinilai, pungutan semacam kebablasan karena melanggar peraturan pemerintah tentang penyelenggaraan pendidikan.

Ketua Komisi D (bidang pendidikan dan kesehatan) DPRD Kabupaten Mojokerto, Titin Syafa’atin mengganggap, pungutan tersebut menyalahi Pasal 181, PP No. 17 tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan pendidikan. “Di pasal ini diatur, sekolah atau guru tidak boleh menarik pungutan untuk bimbingan belajar,’’ ujar Titin, Selasa (30/10/2012).

Komisi D, kata Titin, mendorong Dispendik Kabupaten Mojokerto agar meminta SMAN Puri segera menarik edaran biaya bimbel unas. ’’Dinas itu harus menjamin agar sekolah tidak melanggar aturan,’’ tekannya.

Wakil Ketua Komisi D, Mahfud Kurniawan mensinyalir jika pungutan itu tanpa koordinasi dengan komite sekolah. Indikasinya, banyak pihak yang keberatan dan menolak pungutan itu. Apalagi, besaran pungutan relatif tinggi. ’’Memang tanggung jawab sekolah untuk meluluskan siswanya. Tapi, pungutan itu sebaiknya dibicarakan bersama. Harus ditinjau pula, baik dari segi aturan maupun nilai pungutannya,’’ tukas dia.

Sementara itu, Kepala Dispendik Kabupaten Mojokerto Suharsono tak menampik soal pungutan itu. Melalui Bidang Dikmenum pihaknya telah memeriksa keberadaan pungutan itu. ’’Sudah dicek Bidang Dikmenum ternyata ada. Dan, sesuai peraturan pemerintah, hal itu tidak bisa dibenarkan,’’ ungkapnya.

Soal desakan Dewan, Suharsono menyatakan segera menugaskan Bidang Dikmenum untuk segera meminta sekolah menganulir pungutan tersebut. Termasuk, lanjut Suharsono, bila ada siswa yang telah membayar, diminta untuk segera dikembalikan sekolah. Dispendik juga menghimbau sekolah lainnya agar tidak melakukan tindakan serupa.

Pungutan bimbel unas di SMAN 1 Puri sebelumnya dilaporkan masyarakat ke Ombudsman Jatim. Diketahui, siswa kelas XII diminta membayar Rp 350 ribu untuk ikut bimbel unas. Siswa dapat mencicil dua kali. Bulan November dibayar Rp 200 ribu, lalu Desember Rp 150 ribu. Surat klarifikasi pun sudah dilayangkan Ombudsman. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional