Mojokerto-(satujurnal.com)
istimewa |
Tengara ini mencuat setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah CJH.
Selain dugaan keterlibatan Kemenag, polisi juga mencium keterlibatan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Pemkab Mojokerto, dan kantor Imigrasi.
Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho mengatakan, dari pemanggilan CJH paspor palsu dengan CJH yang memiliki porsi sebenarnya, mereka mengaku dari KBIH Al Madinah.
Temuan pihaknya menyebutkann,Kemenag Mojokerto terindikasi mengeluarkan Surat pendaftaran pergi haji (SPPH) aspal.
Menurut Eko, dari pengakuan CJH, sebelumnya mereka pernah berangkat ke tanah suci dengan paspor palsu pada tahun 2010.
"Dari pengakuan mereka, paspor palsu ini sudah terjadi pada tahun-tahun sebelumnya, karena ada yang sudah berangkat ke Tanah suci dengan paspor palsu dan aman-aman saja, baik dari kemenag ataupun pengurus pasporn" katanya.
Dari keterangan para CJH yang dimintai keterangan itu, ujar Eko, dapat disimpulkan ada dugaan Kemenag ikut campur tangan dalam pembuatan paspor palsu ini.
Kemudian Dispendukcapil juga turut dalam pemalsuan dokumen karena dalam pembuatan paspor membutuhkan KTP. Oleh karena itu Polres Mojokerto juga akan memanggil pihak Kemenag, Dispendukcapil, serta Imigrasi.
Polisi mendatangi kantor Kementrian Agama Kabupaten Mojokerto, Kamis (18/10). Polisi kembali memperdalam dengan mengambil data-data dari 36 calon jamaah haji (CJH) yang diduga menggunakan paspor asli tapi palsu (aspal).
Polisi dari Polres Mojokerto ini langsung menuju ruang Kasi Haji dan Umroh Kantor Kemenag Kabupaten Mojokerto di jl RA Basuni, Sooko, Kabupaten Mojokerto.
??
Tiga orang polisi dari Tim Khusus yang dibentuk Satreskrim Polres Kabupaten Mojokerto itu meminta sejumlah data mengenai 36 CJH tersebut. Polisi juga menyelidiki asal Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) para CJH pengguna paspor aspal itu.
Polisi juga menyita beberapa berkas terkait 36 CJH tersebut. Diantaranya, penyitaan paspor dan berkas-berkas administrasi lainnya.
Plt Kasi Haji Amir Sholehuddin menyatakan, pihaknya mendukung upaya pemeriksaan polisi ini. Namun, dia menegaskan tak ada internal Kemenag yang terlibat dalam paspor aspal ini. "Ini kan mengganti foto asli dengan foto orang lain," ujarnya.
Dia katakan, proses itu terjadi pada tahun 2008 lalu, dimana Surat Perintah Pemberangkatan Haji (SPPH) diterbitkan pada tahun 2008. "Ada oknum yang memalsu. Kita tidak berbuat tapi jadi sasaran," ujarnya tanpa mau memperjelas oknum yang dia maksud.
Sebelumnya, Polres Mojokerto melayangkan 72 surat panggilan pemeriksaan. Selain 36 CJH yang gagal berangkat karena terbendung paspor asli tapi palsu itu, polisi juga akan meminta keterangan dari berbagai pihak. Termasuk dari kantor kementrian agama Kabupaten Mojokerto dan dari salah satu KBIH. Karena ditengara, 36 CJH yang gagal berangkat ini berasal dari satu KBIH.
Sementara pemanggilan 36 orang yang dididuga pengguna porsi difokuskan bagaimana proses awal mereka mendapatkan porsi haji tersebut. Pasalnya, diduga 36 CJH kloter 44 asal Kabupaten Mojokerto menggunakan paspor palsu. Untuk mengusut tengara paspor aspal 36 CJH ini, selain menerjunkan lima penyidik yang ada di Satreskrim, juga akan menarik penyidik dari beberapa polsek untuk diperbantukan. (one)
Social