Pembunuh Bibi Terancam Hukuman Mati - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Pembunuh Bibi Terancam Hukuman Mati



Tersangka Wahyudi saat dikeler ke Kepolisian (satujurnal)
Jombang- (satujurnal.com)
Wahyudi (30), pelaku pembunuhan terhadap
bibinya sendiri, Umul Hidayati (30, terancam hukuman mati. Warga Desa Ngumpul Kecamatan Jogoroto, Jombang ini dijerat pasal 340 subsider 338
KUHP.

Kepastian itu dilontarkan Kepala Sub Bagian Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, Rabu (24/10/2012). "Ada dua pasal untuk menjerat pelaku, yakni 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider 338 tentang pembunuhan biasa. Ancamannya 20 tahun penjara hingga hukuman mati," kata Widodo menjelaskan.

Lantas apa motif pembunuhan tersebut? Menurut Widodo, berdasarkan pemeriksaan petugas, pembunuhan itu dipicu karena jengkel. Pelaku jengkel karena sering dinasehati oleh sang bibi. Maklum saja, Wahyudi  sering menenggak miras (minuman keras) dan pil koplo. Namun nasehat itu ditanggapi berlebihan oleh pelaku. Wahyudi marah kemudian menggorok bibinya hingga tewas menggunakan pisau.

Widodo menambahkan, selain meminta keterangan dari pelaku, pihaknya juga mulai memanggil sejumlah saksi, termasuk nenek pelaku. Karena perempuan tua itulah yang pertama kali mengetahui kejadian berdarah
pada Selasa (23/10/2012) sekitar pukul 09.00 WIB itu. "Untuk barang bukti, kita sudah mengamankan pisau yang digunakan oleh pelaku," pungkasnya.(rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional