PU Pertegas Rekanan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

PU Pertegas Rekanan

- Terbukti Menyimpang, Dibelakukan Denda, Bongkar Hingga Back List Dan Pidana

Jombang-(satujurnal.com)
Kantor Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Jombang (istimewa)
Dinas PU Bina Marga dan Pengairan mtidak akan memberikan toleransi terhadap keterlambatan pekerjaan maupun kwalitas bangunan yang dikerjakan oleh rekanan.

"Acuan kami pada dokumen kontrak. Semuanya harus sesuai aturan yang berlaku," Ir Sutjipto Kepala Dinas PU Bina Marga dan Pengairan Kabupaten Jombang.
Semua rekanan, kata Sutjipto, harus benar-benar menjaga kualitas proyek. Jika ternyata pekerjaan rekanan tidak sesuai dengan dokumen, tidak segan-segan dirinya akan melakukan koreksi total. Pihaknya tetap berpijak pada ketentuan dan dokumen kontrak. Jika bangunan yang digarap tidak sesuai spesifikasi, maka bangunan yang tengah digarap akan diminta untuk dibongkar.

"Kalau kwalitas pengerjaan pembangunan yang dilakukan oleh pihak rekanan atau kontraktor tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis yang ditentukan. Saya tidak segan - segan untuk memerintahkan pembongkaran. Beberapa paket proyek kami perintahkan untuk dibongkar karena tidak sesuai ketentuan. Kami tidak hanya menerapkan denda saja. Pun terhadap rekanan yang bersangkutan, baik CV maupun PT yang melanggar, dengan melihat tingkat kesalahan atau pelanggarannya, bisa juga kami bawah ke ranah pidana," tukas Sutjipto. (jabir)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional