Sakit, Sekkota Suyitno Tak Hadiri Panggilan Penyidik Kejari - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Sakit, Sekkota Suyitno Tak Hadiri Panggilan Penyidik Kejari


Mojokerto-(satujurnal.com)
Sekkota Mojokerto, Suyitno, tak memenuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang dilakukan SHT, mantan Sekretaris RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, Rabu (31/10/2012). Padahal, sedianya ia diperiksa bersama Inspektor Inspektorat Kota Mojokerto, Samsul Hadi dalam kapasitasnya sebagai Ketua dan Sekretaris Tim Penyelesaian Tunggakan Ganti Rugi (TPTGR).

”Yang bersangkutan (Sekkota Suyitno) tidak dapat hadir karena alasan sakit yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter,” kata Kasie Pidsus Kejari Mojokerto, Edwin Ignatius Beslar, kemarin.

Menurut Edwin, surat tersebut harus dihargai. Namun karena dalam surat keterangan sakit yang dikeluarkan dokter spesialis jantung di Surabaya disebutkan Suyitno harus menjalani rawat jalan selama 7 hari, pihaknya akan melakukan konfirmasi ke dokter yang bersangkutan. ”Karena dalam surat keterangan dokter dinyatakan harus beristirahat selama 7 hari. Aturan untuk pernyataan sakit, rawat jalan maksimal 3 hari. Kalau lebih dari itu harus rawat inap,” tandasnya seraya mengatakan pemanggilan kedua terhadap Suyitno akan dilakukan minggu depan. 

Sementara itu, Samsul Hadi datang dengan kendaraan dinas Panther Nopol S 1220 SP sekitar pukul 9:00 WIB. Ia langsung menuju ruang Kasie Pidsus. Hanya saja, pihak Kejari belum membeber materi pemeriksaan yang dikenakan kepada Samsul Hadi. ”Kan sekarang masih diperiksa. Yang pasti kapasitasnya sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi SHT,” tukas Edwin.

Kejari Mojokerto menetapkan SHT sebagai tersangka 25 September 2012.  Selain SHT, Direktur CV Matahari, HP dan salah satu kasie di lingkup RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, SW juga ditetapkan sebagai tersangka kasus diduga merugikan keuangan negara pada proyek pengadaan Alat Kesehatan (alkes) dan obat-obatan (regent) senilai Rp.250.706.900. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional