SMAN Puri Dilaporkan ke Ombudsman - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

SMAN Puri Dilaporkan ke Ombudsman

- Pungut Uang Les Unas Rp 350 Ribu

Mojokerto-(satujurnal.com)
foto ilustrasi. (doc:istimewa)
Modus pungutan menjelang ujian nasional (unas) kian beragam. Seperti yang terjadi di SMAN Puri Mojokerto, Kabupaten Mojokerto. Setiap siswa kelas 12 dipungut biaya les tambahan untuk unas Rp 350 ribu. Pungutan plus-plus itu pun diprotes dan dilaporkan ke Ombudsman  Perwakilan Jatim.

Pungutan yang dikemas biaya les tambahan itu dibelakukan mulai bulan November hingga jelang ujian nasional. Les diberikan pada jam tambahan yang digelar pagi hari.

Sedangkan, pembayaran pungutan sebesar Rp 350 ribu dilakukan secara berkala. Bulan November, siswa diminta membayar Rp 200 ribu, sedang sisanya, Rp 150 ribu dibayarkan pada bulan Desember.

Asisten Kepala Ombudsman, Khoirudin mengungkap, laporan itu masuk ke kantornya pada Rabu (24/10/2012) lalu. “Kami menerima laporan itu dari masyarakat. Dinyatakan, selain keberatan dan protes ,juga dasar aturan yang digunakan untuk les tambahan siswa kelas 12 di SMAN Puri tidak jelas,” ujar Khoirudin, Minggu (28/10/2012).

Disinggung soal identitas pelapor, Khoirudin menyatakan tidak akan membeber ke publik. “Sesuai kode etik, identitas pelapor kami lindungi kerahasiaannya,” tandas dia.

Dalam penilaian pihaknya, pungutan itu jelas tidak berdasar. Bahkan bisa diindikasikan pungutan liar. Karena soal kelulusan siswa sepenuhnya menjadi tanggung jawab sekolah. Sehingga, jika dipelukan les tambahan, sekolah yang menyediakan anggarannya. Bukan dibebankan ke siswa.’’Indikasinya itu pungutan liar tidak ada dasar hukumnya,’’ tambahnya.

Pihaknya mengaku telah melayangkan surat klarifikasi ke Dinas Pendidikan Mojokerto, Kamis (25/10) lalu bernomor surat 0420/KLA/0154.2012/Sby-04/X/2012. Namun sampai tadi belum mendapat jawaban resmi dari Dispendik Mojokerto.

’’Kita ingin ada upaya kongkrit dari Dispendik. Bagaimana tanggapannya tentang laporan adanya pungutan tersebut,’’ tandasnya.

Bila melebihi 14 hari dari tanggal surat yang dikirim, pihaknya siap memanggil atau mendatangi terlapor yakni Dinas Pendidikan Mojokerto dan SMAN Puri.

Dikonfirmasi terkait pungutan tersebut, Kabid Dikmenum Sumarsono enggan berkomentar. Pihaknya mengaku belum mendapat informasi tersebut. ’’Kami belum bisa komentar. Butuh kroscek dan lapor ke kepala dinas dulu,’’ elak dia. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional