Wakil Bupati Mojokerto-Choirun Nisa |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Wakil Bupati Mojokerto, Choirun Nisa menjamin semua penderita penyakit kronis pemegang SPM (surat pernyataan miskin) tidak lagi terkendala saat menjalani perawatan medis di RS Dr Soetomo, Surabaya.
Garansi orang nomor dua di tubuh Pemkab Mojokerto muncul setelah Dewan setempat memberikan dukungan penuh terkait antisipasi pasien kronis yang tidak tercover Jamkesmas atau Jamkesmasda.
"Semua pasien kronis pemegang SPM sempat terkendala penghentian pelayanan oleh RS Dr Soetomo, Surabaya karena sudah melebihi quota yang ditetapkan Pemprov Jatim. Tapi mulai saat ini tidak lagi. Karena kami (Pemkab) dan akan mengcover semua biaya yang timbul," Wakil Bupati Mojokerto, Choirun Nisa.
Kesiapan Pemkab mengcover biaya untuk pasien penyakit kronis seperti gagal ginjal, kanker dan jantung tersebut, menurut Choirun Nisa, tidak lepas dari persetujuan Dewan setempat. "Soal cover SPM 'khusus' sudah disepakati Dewan (Komisi D, Red)," imbuhnya.
Namun garansi mantan guru PNS Pemkot Mojokerto tersebut berlaku hingga ujung tahun ini saja. "Karena tahun depan SPM tidak diberlakukan lagi," kilahnya.
Dipertegas, jika pasien yang dicover bukan semua pemegang SPM yang saat ini terakumulasi sebanyak 500 warga. "Yang tidak terkategori pasien penyakit kronis dan yang tidak perlu penanganan medis lanjutan tidak termasuk yang dicover. Tapi nantinya akan diikutkan dalam program Jamkesmasda," tukasnya. (one)
Social