3 Blandong Kayu Dibekuk - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

3 Blandong Kayu Dibekuk

ft:ilustrasi (istimewa)

Jombang-(satujurnal.com)
Tiga orang pelaku pencurian kayu jati dari kawasan hutan milik Perhutani Jombang kini harus menghentikan aksinya. Ketiganya diringkus petugas ketika tengah dalam perjalanan mengangkut beberapa batang kayu jati yang telah dipotong. Kini ketiganya harus mendekam dalam sel tahanan Mapolsek Plandaan.

Penangkapan yang pertama dilakukan terhadap Mohammad Yasin (30), asal Dusun Sendang Gogor, Desa Ngepung, Kecamatan Lengkong, Nganjuk. Sebelumnya, beberapa anggota Polmob Perhutani Jombang patroli di kawasan RPH Rapah Ombo, Desa Klitik, Plandaan. Tanpa diduga, sekitar pukul 14.00, petugas melihat tersangka berkendara motor dengan membawa 2 batang kayu jati keluar dari hutan.

Curiga, petugas segera menghentikannya. Saat diperiksa, tersangka langsung gelagapan tak bisa tunjukkan dokumen kayu yang diangkutnya. Yakin kalau tersangka baru saja mencuri kayu dari dalam hutan, tersangka langsung diamankan dan dilimpahkan ke polsek setempat beserta beberapa barang bukti lainnya. "Selain 2 batang kayu jati, juga diamankan sebuah Pecok, sebuah ganco dan motor Yamaha RKS tanpa plat nomor," jelas AKP Sugeng Widodo, Kasubbag Humas Polres Jombang, Rabu (7/11).

Dari penangkapan itu, petugas kembali lakukan patroli. Saat melintasi Desa Purisemanding, sekitar pukul 18.45, petugas amankan 2 orang yang tengah membawa 2 batang kayu jati yang juga tak dilengkapi surat-surat. Kedua tersangka adalah Parto (35), dan Suradi (38), keduanya warga Desa Darurejo, Kecamatan Plandaan. Keduanya mengakui juga usai lakukan pencurian kayu hutan desa setempat. "Kini ketiga tersangka kami proses sesuai hukum yang berlaku dan dijebloskan dalam sel tahanan," tegas Widodo. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional