3 Maniak Koplo Diringkus - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

3 Maniak Koplo Diringkus

Ft:Ilustrasi (istimewa)


Jombang-(satujurnal.com)
Anggota Satreskoba Polres Jombang, kembali berhasil meringkus 3 orang pemuda yang diduga kuat sebagai pengguna sekaligus pengedar pil koplo, Minggu (25/11) malam. Selain menangkap ketiganya, petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti butiran pil koplo jenis dobel L. Ketiga maniak koplo tersebut adalah Andik Suka alias Banjer (21), warga Dusun/Desa Plosogenuk, Kecamatan Perak, Fuad Hasan (22), dan Agus Suliono alias Cocot (29), keduanya warga Dusun/Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto.

Penangkapan ketiga maniak koplo tersebut berawal dari informasi masyarakat yang resah terkait peredaran pil koplo yang semakin marak di wilayah Desa Plosogenuk. Dari informasi awal tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan memperoleh identitas Banjer, yang diduga kuat sebagai pengedar.

Sekitar pukul 19.30, petugas yang telah mengawasi gerak-geriknya mendapatkan kabar kalau tersangka hendak bertransaksi di sebuah warung. Tak sia-siakan kesempatan, petugas segera bertindak. “Tersangka Andik alias Banjer langsung diringkus di warung dengan barang bukti sebanyak 25 butir dobel L, dan sebuah HP sebagai alat transaksi,” jelas AKP Sugeng Widodo, Kasubbag Humas Polres Jombang, Senin (26/11/2012).

Dari penangkapan awal ini, petugas mengembangkan penyelidikan dan memperoleh dua identitas pengedar lagi, yakni Fuad dan Agus alias Cocot. Selanjutnya, petugas langsung memburu keduanya. Tanpa diduga, salah satu tersangka, yakni Fuad hendak melakukan transaksi di kawasan Jalan Raya Desa Gebang, Kecamatan Diwek. Tanpa kesulitan, sekitar pukul 22.45, petugas dapat meringkus tersangka yang tengah menunggu pelanggannya. “Barang bukti yang diamankan sebanyak 25 butir pil dobel L yang dibungkus dengan menggunakan kertas grenjeng dan disimpan dalam plastik klip,” lanjut Widodo.

Usai meringkus Fuad, petugas langsung menggrebek Agus alias Cocot di rumahnya. Kali ini, barang bukti yang didapatkan jumlahnya cukup banyak. Sebanyak 6 plastik klip yang masing-masing berisi 50 butir pil dobel L, beserta sebuah HP yang dijadikan alat transaksi berhasil diamankan petugas.

Selanjutnya, ketiga tersangka diproses sesuai hukum yang berlaku dan harus mendekam dalam sel tahanan. “Dari tangan tersangka terakhir, totalnya ada 300 butir. Kini, anggota masih kembangkan lagi agar bisa mengungkap jaringan yang lebih besar lagi,” tandas Widodo. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional