Galian C. (ft:ilustrasi/istimewa) |
Mojokerto-(satujurnal.com)
Satpol PP Kabupaten Mojokerto mendapati 36 usaha galian sirtu atau galian C di wilayah Kabupaten Mojokerto bodong alias tak berizin. Korp berseragam coklat muda ini pun melaporkan ke kepolisian setempat.
Satpol PP Kabupaten Mojokerto mendapati 36 usaha galian sirtu atau galian C di wilayah Kabupaten Mojokerto bodong alias tak berizin. Korp berseragam coklat muda ini pun melaporkan ke kepolisian setempat.
“Terdapat 36 titik galian C yang tak berizin. Saya sudah ke Polres Mojokerto karena mengarah pada perbuatan pidana,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Mojokerto, Tri Mulyanto, Sabtu (24/11/2012).
Ia mensinyalir kuat, maraknya lokasi galian C di Kabupaten Mojokerto karena terkait pengurusan izin di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Mojokerto. Hal ini, terkait Surat Edaran (SE) Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penambangan galian golongan C.
Kapolres Mojokerto, AKBP Eko Puji Nugroho menyatakan akan segera menindaklanjuti terkait laporan dari Satpol PP Kabupaten Mojokerto. "Kita akan menindaklanjuti, jika memang ada pelanggaran hukum. Kita siap memberikan tindakan tegas kepada para pengusaha galian C tersebut," tegasnya. (one)
Social