Bobol Rumah Mantan Majikan, Terekam CCTV - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Bobol Rumah Mantan Majikan, Terekam CCTV

ft:ilustrasi (istimewa)
Jombang,(satujurnal,com)
Novan Heri Saputra (26), warga Jalan Gajayana, Dusun Wersah, Kelurahan Kepanjen, kini harus meringkuk dalam sel tahanan. Pria yang pernah jadi sopir pribadi itu terpaksa diringkus anggota Polsek Jombang kota, Sabtu (17/11) petang, karena nekad membobol rumah mantan majikannya. Dari tangannya, barang bukti yang diamankan sebuah HP dan uang Rp 600 ribu milik sang majikan. Tersangka diringkus petugas sekitar pukul 18.00 di rumahnya.

Sebelumnya, tersangka nekad beraksi di rumah mantan majikannya, Herry Agus Santoso (28), warga Jelakombo, Kecamatan Jombang.

Sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka datangi rumah mantan majikannya yang memang tengah kosong. Hapal kondisi rumah, tersangka langsung mengambil kunci rumah yang disembunyikan di suatu tempat.

Selanjutnya, tersangka segera beraksi menggondol HP dan uang ratusan ribu milik korban. Usai beraksi, tersangka segera mengunci kembali rumah. Merasa aksinya tak dipergoki, tersangka segera pergi.

Sekitar pukul 17.30, ketika korban pulang, ketahui HP dan uangnya amblas. Korban segera periksa rekaman CCTV (closed-circuit television). Maklum saja, sudah 2 kali ini korban kecurian, sehingga terpaksa pasang CCTV di rumahnya. Atas kejadian itu, korban langsung lapor polisi.

Dari rekaman CCTV yang ditunjukkan polisi, terlihat jelas aksi Novan. Petugas pun langsung meringkus Novan.

“Dari rekaman CCVT, terlihat jelas tersangka. Dia hapal kalau setiap hari Sabtu mantan majikannya bepergian. Rumah ditinggal kosong," jelas AKP Tunggul Yahman, Kapolsek, Minggu (18/11).

Praktis, tersangka tak bisa mengelak dan akui perbuatannya. Tersangka pun pasrah digelandang ke mapolsek, untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka akui sudah dua kali beraksi di rumah mantan majikannya. Uang hasil aksinya, digunakan untuk cukupi kebutuhan keluarga. Tersangka kita proses sesuai hukum yang berlaku," kata Tunggul. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional