Dewan Desak Pengisian Perangkat Desa - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dewan Desak Pengisian Perangkat Desa


Tak Harus Menunggu Uji Materiil MA

PPDI saat berunjuk rasa beberapa waktu lalu. (ft:istimewa)
Jombang-(satujurnal.com)
Tanda-tanda kandasnya perjuangan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Jombang, terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, semakin terlihat. Selain ada kesalahan formal dalam uji materi yang disampaikan PPDI, Komisi A DPRD Jombang juga mendesak agar segera dilakukan pengisian perangkat yang sudah habis masa jabatannya.

''Menjaga kondusifitas itu penting, tapi batas waktu juga sangat penting, jadi kalau sudah melewati deadline, ya harus segera diisi, agar tidak terjadi bom waktu,'' ujar Joko Triono, Ketua Komisi A saat melakukan pertemuan khusus dengan Kabag Hukum, Gatut Wijaya dan Kabag Pemerintahan Pemkab Jombang, Masduqi Zakaria di Ruang Komisi A DPRD Jombang, Selasa (27/11/2012).

Politisi yang baru saja menunaikan ibadah haji ini lantas merinci banyaknya kekosongan perangkat di Jombang setelah masa jabatan mereka sudah habis. Baik perangkat berusia 60 tahun maupun perangkat yang masa jabatan 10 tahun. Sedangkan batas akhir penundaan sementara, menyusul gugatan uji materiil MA yang dilakukan PPDI, telah berjalan. Karena itu pengisian perangkat harus segera dilaksanakan.

Apalagi dalam konsultasi yang dilakukannya beberapa waktu kemarin, papar Joko, mensyaratkan bahwa pengisian harus tetap dilaksanakan meskipun ada gugatan uji materi. Mengingat pengisian perangkat itu sangat penting agar status mereka bisa segera dipertegas sehingga tugas-tugas pelayanan masyarakat di desa tidak terbengkalai.

Joko belum bisa memastikan. Namun proses administrasi terkait pengisian perangkat ini sedang dipersiapkan secepat mungkin. ''Karena ini anggaran belum bisa cair, maka paling lambat bulan Februari-Maret harus sudah terlaksana,'' tegasnya.

Kabag Pemerintahan, Masduqi Zakaria menyebut, pengisian perangkat tersebut memang harus segera dilaksanakan. Sebab bagaimanapun dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, perangkat yang sudah habis masa jabatannya harus segera dihentikan. Selanjutnya dilakukan pengisian perangkat kembali.Ada 360 orang dari SK tahun 2011 dan SK tahun 2012. Jumlah ini akan bertambah pada tahun 2013 mendatang hingga 556 orang. ''Jika tidak segera dilakukan pengisian, maka bisa berdampak pada pelayanan masyarakat, jadi kita tunggu surat dari dewan, agar Bupati segera memproses pengisian perangkat ini,'' pungkas Masduqi.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Jombang, Gatut Wijaya, menyampaikan kemungkinan pengajuan uji materi itu tidak berhasil karena sudah ada kesalahan formal. Menurutnya, kesalahan formal pada penyampaian uji materi itu terletak pada tulisan termohon.


Uji materi yang disampaikan PPDI itu hanya menyebut termohon Bupati Jombang. Seharusnya, pada penyampaian uji materi itu juga menyertakan DPRD Jombang sebagai termohon. Mengingat produk peraturan daerah yang di-uji-kan tersebut adalah hasil pembahasan bersama antara Bupati dengan DPRD. ''Apapun putusan MA tentang uji materi nanti, tidak berpengaruh pada pengisian perangkat,'' tegas Gatut.

Seperti pernah diberitakan, ratusan perangkat pernah menggelar aksi unjuk rasa untuk mencabut surat edaran Bupati hingga MA mengeluarkan keputusan terhadap gugatan PPDI. SE yang dimaksud adalah surat nomor 141/X53/415.10/1/2012 tertanggal 1 Juni perihal pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Mengacu pada rekomendasi DPRD Jombang tertanggal 2 Mei, surat itu mencabut SE Bupati No 172/1990/415.10.1/2011 tertanggal 9 Mei 2011 yang menyerukan agar untuk sementara kepala desa tidak mengangkat atau memberhentikan perangkat desa.

Tak hanya itu, dalam SE Sekda tersebut juga memerintahkan kepala desa segera memberhentikan perangkat yang habis masa baktinya dan mengangkat perangkat baru sesuai Perda 6/2006. Dengan demikian, SE tersebut menjadikan karir perangkat banyak yang terancam. Sebab rata-rata jabatan mereka sudah habis.

Mereka diangkat sesuai Perda 2/2000 yang menyatakan bahwa jabatan perangkat desa hanya 10 tahun. Setelah melancarkan aksi unjuk rasa di Pendopo yang diteruskan ke gedung DPRD Jombang. (rg)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional