Dewan: Penambangan Sirtu Liar Gerus PAD - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dewan: Penambangan Sirtu Liar Gerus PAD


Penambangan Sirtu (istimewa)

Mojokerto-(satujurnal.com)
KIan maraknya usaha penambangan pasir dan batu (Sirtu) tak berijin di Kabupaten Mojokerto memantik reaksi keras kalangan Dewan setempat. Selain merusak lingkungan, potensi PAD (pendapatan asli daerah) tak terukur. Pemkab Mojokerto diminta segera menata regulasi sirtu.

"penataan perijinan harus segera dilakukan agar usaha penambangan sirtu memenuhi syarat dan tidak melanggar aturan, bisa segera ada ijinnya," kata Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto Kurniawan Eka Nugraha.

Namun, lanjut Eka, jika usaha galian sirtu itu menyalahi aturan dan di lokasi yang melanggar undang-undang dan aturan yang lain, maka harus ditertibkan. Karena cenderung menggerus PAD. "Kalau dibiarkan usaha penambangan liar yang tidak punya ijin, akan bertambah banyak. Dampaknya Pemkab Mojokerto tidak bisa menarik pajak dan retribusi sehingga tidak bisa menyumbang PAD," tandas politisi PKS tersebut.

Target PAD dari sektor galian tambang, kata Eka, relatif besar, sekitar Rp 8 miliar. "Tapi kalau retribusi nihil karena sirtu liar, apa mungkin target ini terpenuhi," ingat dia.

Eka menyebut, beberapa wilayah yang padat penambangan sirtu, yakni  wilayah Pacet, Ngoro, Trawas, Jatirejo, Dlanggu, Gondang, dan Pungging.

Dia juga meminta pemkab menertibkan ijin penambangan yang tak sesuai peruntukannya. Seperti usaha penambangan sirtu yang hanya mengantongi ijin normalisasi. "Kalau tidak diterthbkan,  maka potensi pajak dan retribusi sirtu yang notabene ekspoitasi SDA (sumber daya alam) akan tidak sesuai," tukas Eka, (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional