Dewan Tagih Keseriusan Pemkot - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dewan Tagih Keseriusan Pemkot

- Penanganan Aset Daerah Dinilai Jalan Ditempat
 
Junaidi Malik
Mojokerto-(satujurnal.com)
Keseriusan Pemkot Mojokerto melakukan iventarisasi dan sertifikasi seluruh aset daerah kembali dipertanyakan kalangan Dewan setempat. Pasalnya, progres report aset daerah masih lemah. Sejumlah persoalan terkait aset daerah terus muncul seiring perhitungan nilai aset itu sendiri.

"Good will Pemkot untuk menuntaskan persoalan aset daerah patut dipertanyakan. Karena sampai saat ini masih banyak aset yang sebenarnya milik daerah, namun masih belum tersertifikasi," kata Wakil Ketua Komisi I (hukum dan pemerintahan) DPRD Kota Mojokerto, Junaidi Malik, Selasa (15/11/2012).

Menurutnya, nilai aset daerah yang berupa barang tidak bergerak, yakni tanah dan bangunan, kian tahun nilainya kian bertambah tinggi. “Harga tanah kian tahun kian bertambah. Maka nilai aset daerah pun setiap tahun nilai nya bertambah, Kalau tidak terdapat update data aset, tentunya akan sulit melakukan adjustment journal (jurnal penyesuaian, Red) pada neraca daerah,” telisik Juned, sapaan akrab politisi PKB tersebut.

Memang, lanjut Juned, lambannya penyelesaian aset daerah terkait tahapan verifikasi aset. Namun jika tahapan itu berlangsung hingga dalam hitungan tahun, patut dipertanyakan lebih jauh. "Pendanaan untuk iventarisasi dan sertifikasi aset daerah sudah menelan ratusan juta rupiah. Harusnya hasilnya sebanding dengan biaya yang dikeluarkan," ingatnya.

Terpisah, Kabid Pengelolaan Aset, DPPKA Kota Mojokerto, Helmy mengakui, persoalan sertifikasi aset daerah merupakan persoalan pelik. Sejumlah tahapan, dari verifikasi aset hingga berujud sertifikat hak pakai (SHP) memakan waktu yang relatif lama. "Untuk satu item aset saja bisa memakan waktu lebih dari satu tahun," ujar Helmy.

Dicontohkan, tahun 2011 lalu dianggarkan Rp 126 juta untuk sertifikasi puluhan aset. Namun karena hingga ujung tahun tak terjadi realisasi, anggaran yang disiapkan akhirnya kembali ke kas daerah. "Setiap tahun ya kita ajukan anggaran APBD untuk sertifikasi aset daerah. Dana yang dipasang diestimasi sesuai dengan biaya yang dimungkinkan timbul. Tapi kalau kemudian ternyata tidak selesai, dana yang disiapkan tidak bisa diserap," tukasnya.

Namun, kata Helmy, hal itu bukan indikator jika tidak ada progres soal penanganan aset. Untuk tahun ini, sedikitnya 10 aset daerah yang sudah mendapat legalisasi dari BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kota Mojokerto dari 23 aset daerah yang diajukan, diantaranya berupa gedung beberapa SMPN dan eks kantor instansi vertikal. "Dalam satu dua minggu kedepan SK BPN akan turun untuk 10 bidang tanah dan bangunan berstatus SHP. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional