Dinilai Kooperatif, Suhartamyo Tidak Ditahan - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Dinilai Kooperatif, Suhartamyo Tidak Ditahan


Mojokerto-(satujurnal.com)
Meski ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Selasa (06/11/2012), namun Suhartamyo, mantan Kabag Keuangan Kabupaten Mojokerto tidak ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.

Kejari menggunakan kewenangan subyektif sebagai alasan tidak ditahannya pejabat yang kini memegang kendali DPPKA Kabupaten Mojokerto tersebut. Tersangka dinilai kooperatif, tidak melarikan, tidak menghilangkan barang bukti (BB) atau mengulangi kembali perbuatannya. ”Penyidik mempertimbangkan unsur-unsur subyektif. Namun, kalau tersangka terkesan menghalang-halangi proses hukum bukan tidak mungkin kami mengambil tindakan (penahanan),” kata Kasi Intelijen Kejari Mojokerto, Iryan Muhiddin Saleh.

Suhartamyo dianggap sebagai pihak yang mengambil serta mengeluarkan (mencairkan) anggaran yang juga mengalir kepada anggota dewan dan beberapa pejabat saat itu . ”Antara bentuk kegiatan dan pos anggaran tidak sesuai. Peruntukkan sebenarnya berupa pemberian bantuan, namun realisasinya tidak sama,” imbuh Iryan.

Anggaran sebesar Rp 213 juta dari pundi APBD 2007 itu, menurut Iryan yang seharusnya utnuk bantuan kepada masyarakat, ternyata dipergunakan sebagai biaya kegiatan umum. Seperti sosialisasi raperda atau rencana pembangunan jalan tol Surabaya mojokerto (Sumo) oleh pimpinan dan anggota dewan periode 2004-2009. Sedangkan nilai pembagiannya bervariatif antara Rp 5 juta Rp 7,5 juta sampai Rp 30 juta. ”Lebih rincinya digunakan untuk apa saja nanti kita lihat perkembangan. Sekarang proses penyelidikan kan masih berjalan,” tandasnya.

Sebelumnya, Kejari Mojokerto memeriksa tujuh orang saksi. Diantaranya, mantan Kabag Keuangan, Suhartamyo, mantan Ajudan Bupati Achmady, Ali Kuncoro, mantan Bendahara Bagian Keuangan, Umi Salamah, Bagian Verifikasi Bagian Keuangan, Dian Anggraeni.

Selain memeriksa pejabat Pemkab Mojokerto, Kejari Mojokerto juga memeriksa tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Yakni, mantan Ketua DPRD, Sirodji Ahmad, mantan Wakil Ketua DPRD, Wahyudi Iswanto dan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Ani Mahnunah.(one)


Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional