Giliran Kantor Imigrasi Surabaya Dipanggil - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Giliran Kantor Imigrasi Surabaya Dipanggil

- Penanganan Kasus Paspor Palsu CJH

ft:ilustrasi (istimewa)

Mojokerto (satujurnal.com)
Polres Mojokerto terus mengembangkan kasus paspor palsu CJH. Setelah menetapkan Wakil Sekretaris KBIH Al Madinah, Mohammad Yusuf sebagai tersangka, giliran pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Surabaya yang dipanggil.

Kapolres Mojokerto, AKBP Eko Puji Nugroho mengatakan, pemanggilan terhadap pihak Kantor Imigrasi itu dilakukan karena paspor palsu dari Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto tersebut diduga diterbitkan Kantor Imigrasi. "Di paspor itu, ada perbedaan di keterangan dan foto," ungkapnya, Sabtu (03/11/2012).

Menurut Eko Puji Nugroho, dari bukti fisik 36 paspor CJH, tak menutup kemungkinan keterlibatan oknum kantor imigrasi. Karena pembuatan dokumen tersebut hanya dapat dilakukan orang yang ahli dibidangnya. Lantaran itu pula pihaknya akan melayangkan surat panggilan kepada pihak Imigrasi.

"Tidak hanya sekedar mendasari keterangan saksi saja. Kita harus melihat dari sudut lain. Pihak Imigrasi akan kita mintai keterangan, agar mereka menjelaskan mengenai paspor tersebut, tentunya pihak yang berkompeten menyangkut kepasporan dan penerbitan. Kapan surat panggilan tersebut dikirim, secepatnya," jelasnya.

Sebelumnya, Muhammad Yusuf ditetapkan Polres Mojokerto sebagai tersangka pemalsuan dokumen paspor 36 jamaah calon haji (calhaj) kloter 44. Penetapan itu berdasarkan sejumlah saksi yang telah diperiksa. Status tersangka terhadap Yusuf ditetapkan setelah tim khusus yang dibentuk polisi mengindikasi bahwa Yusuf sebagai operator tunggal penerbitan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan paspor palsu. SPPH itu selanjutnya digunakan mengurus ke kantor keimigrasian. (dw)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional