ft:ilustrasi (istimewa) |
Jombang, (satujurnal.com)
Munawaroh (51), asal Desa
Gadingmangu, Kecamatan Perak, terpaksa harus berurusan dengan polisi dan mendekam
dalam sel tahanan Mapolsek Megaluh, Rabu (21/11). Pasalnya, perempuan yang
berstatus ibu rumah tangga tersebut
nekad menggondol satu dos keramik dari sebuah toko bangunan di Desa Kedungrejo, Kecamatan
Megaluh.
Penangkapan terhadap pelaku
berawal ketika dirinya melintasi toko bangunan Mulya Dadi, milik M Muliono
(59), asal Desa Bogem Pinggir, Kecamatan Balongbendo, Sidoarjo, sekitar pukul
08.00. Saat itu, korban memang baru saja membuka toko dan sibuk untuk siap-siap
berjualan.
Tak lama, entah memang sudah ada
niat, saat melihat korban lengah karena kesibukannya, pelaku langsung beraksi.
Dia langsung masuk toko dan segera menggondol 1 dos keramik. Merasa aman,
tersangka segera kabur. Nahas, bersamaan itu seorang warga memergoki tersangka.
Dia segera kabari korban.
Dikabari hal itu, korban segera
mengejar tersangka. Akhirnya, tersangka berhasil dikejar. Tiba di kawasan
Ploso, tersangka langsung diamankan dan
diserahkan ke polsek setempat, beserta barang bukti.
Selanjutnya, tersangka diproses
sesuai hukum yang berlaku. "Karena
lokasi kejadian di Megaluh,
kasusnya ditangani anggota Polsek Megaluh. Pelaku tetap diproses sesuai
hukum," tegas AKP Sugeng Widodo, Kasubbag Humas Polres Jombang. (rg)
Social