Gubernur Soekarwo Ketok UMK Jatim - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Gubernur Soekarwo Ketok UMK Jatim


Soekarwo
- UMK Tertinggi Kota Surabaya , Terendah Kabupaten Magetan
Surabaya-(satujurnal.com)
Gubernur Jawa Timur Soekarwo akhirnya menetapkan upah minimum 2013 di 38 kabupaten/kota di Jawa Timur Sabtu (24/11/2012). Hal ini mengingat tenggat waktu paling lambat dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada Minggu (25/11).
Penetapan UMK tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Jatim No 72 Tahun 2012 tentang Upah minimum kabupaten/kota di Jawa Timur Tahun 2013, ditetapkan di Surabaya tertanggal 24 November 2012.

Dari pergub tersebut, jumlah UMK terbesar adalah Kota Surabaya dan Kabupaten Gresik yang nilainya sama sebesar Rp 1.740.000. Sedangkan UMK yang terendah adalah Kabupaten Magetan sebesar Rp 866.250.

Berikut nama-nama kabupaten da kota beserta UMK 2013 yang disahkan Gubernur Jatim.

1. Kota Surabaya Rp 1.740.000
2. Kabupaten Gresik Rp 1.740.000
3. Kabupaten Pasuruan Rp 1.720.000
4. Kabupaten Sidoarjo Rp 1.720.000
5. Kabupaten Mojokerto Rp 1.700.000
6. Kabupaten Malang Rp 1.343.700
7. Kota Malang Rp 1.340.300
8. Kota Batu Rp 1.268.000
9. Kabupaten Jombang Rp 1.200.000
10. Kabupaten Probolinggo Rp 1.198.600
11. Kota Pasuruan Rp 1.195.800
12. Kabupaten Tuban Rp 1.144.400
13. Kota Kediri Rp 1.128.400
14. Kabupaten Sampang Rp 1.104.600
15. Kota Probolinggo Rp 1.103.200
16. Kabupaten Jember Rp 1.091.950
17. Kabupaten Kediri Rp 1.089.950
18. Kabupaten Banyuwangi Rp 1.086.400
19. Kabupaten Lamongan Rp 1.075.700
20. Kabupaten Pamekasan Rp 1.059.600
21. Kabupaten Situbondo Rp 1.048.000
22. Kota Mojokerto Rp 1.040.000
23. Kabupaten Bojonegoro Rp 1.029.500
24. Kabupaten Lumajang Rp 1.011.950
25. Kabupaten Tulungagung Rp 1.007.900
26. Kabupaten Bangkalan Rp 983.800
27. Kabupaten Sumenep Rp 965.000
28. Kabupaten Madiun Rp 960.750
29. Kabupaten Nganjuk Rp 960.200
30. Kota Madiun Rp 953.000
31. Kabupaten Blitar Rp 946.850
32. Kabupaten Bondowoso Rp 946.000
33. Kota Blitar Rp 924.000
34. Kabupaten Ponorogo Rp 924.000
35. Kabupaten Trenggalek Rp 903.900
36. Kabupaten Ngawi Rp 900.000
37. Kabupaten Pacitan Rp 887.250
38. Kabupaten Magetan Rp 866.250

Namun, meski sudah ditetapkan, masih terdapat beberapa daerah yang belum menyetorkan usulan UMK melalui Pemprov Jatim. Karena mendapatkan tuntutan dari kaum buruh, Pakde Karwo, sapaan Gubernur Soekarwo, memutuskan untuk menetapkan besaran UMK 2013, hari ini.

Dari 38 wilayah, rekomendasi usulan yang sudah dikirimkan kembali ke Dewan Pengupahan Provinsi hingga Jumat (23/11) kemarin hanya 16 daerah. "Memang ada beberapa daerah yang tidak mengembalikan usulan UMK," kata Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Edy Purwinarto di kantor Dispenda Jawa Timur, Sabtu (24/11/2012) petang.

Sebelumnya, massa buruh menduduki kantor gubernur Jatim karena tidak sabar menunggu Pakde Karwo menetapkan besaran UMK 2013. Kemudian, pengunjuk rasa lantas menyerbu kantor Dispenda Jawa Timur di Jalan Manyar Kertoarjo, menyusul Pakde Karwo yang sedang menggelar rapat penetapan.

Namun, buruh gagal menemui Pakde Karwo, mereka hanya menemukan mobil dinas yang terparkir di halaman depan kantor dan menyanderanya. Dan apa-pun yang dilakukan buruh, Pakde Karwo telah memberikan keputusannya tentang besaran nilai UMK di Jawa Timur. (mdk/dt)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional