Kejaksaan Geledah Kantor DPPKA - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Kejaksaan Geledah Kantor DPPKA


- Kasus Dugaan Korupsi APBD 2007 Kabupaten Mojokerto

Mojokerto-(satujurnal.com)
Sehari setelah penetapan Suhartamyo, mantan Kepala Baguan Keuangan yang kini menjabat Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) sebagai tersangka kasus korupsi APBD 2007 senilai Rp 213 juta, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto langsung melakukan penggeledahan di kantor DPPKA Pemkab Mojokerto, Rabu (7/11).

Penggeledahan dipimpin Kasi Intelijen Iryan Muhiddin Saleh. Tim Kejaksaan tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka menuju kantor DPPKA yang ada di lingkungan kantor Bupati Mojokerto di jalan A Yani, Kota Mojokerto.

Suhartamyo yang juga mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Mojokerto ini ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka kasus dana APBD 2007, Selasa (06/11/2012)
. Ia dianggap mengetahui dan menyetujui pencairan anggaran itu. "Artinya dia sebagai penanggungjawab pengguna anggaran," ujar Iryan.

Saat itu ia berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA yang mengetahui atau mensetujui dibayar dalam penggunaan anggaran tersebut.

Dengan peran yang disandang tersangka, lanjut Iryan, tersangka bertanggungjawab terkait penggunaan anggaran tersebut. Tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Mojokerto dalam surat Nomor 2508/0.5.9/FD.I/11/2012 tertanggal 5 November 2012 dan dijerat Pasal 2, 3 dan 9 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Modusnya, dengan meminta bantuan anggaran langsung dari beberapa orang bukan pada pos peruntukan yang tepat sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp213.250.000. Seperti bantuan untuk kegiatan umum, dialog tokoh masyarakat," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Kejari Mojokerto, pihaknya memastikan akan ada pejabat Pemkab Mojokerto yang dipanggil sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sehingga pihaknya berharap, para saksi lebih koorperatif dalam proses penyelidikan.

Sebelumnya, Kejari Mojokerto memeriksa tujuh orang saksi. Diantaranya, mantan Kabag Keuangan, Suhartamyo, mantan Ajudan Bupati Achmady, Ali Kuncoro, mantan Bendahara Bagian Keuangan, Umi Salamah, Bagian Verifikasi Bagian Keuangan, Dian Anggraeni.

Selain memeriksa pejabat Pemkab Mojokerto, Kejari Mojokerto juga memeriksa tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Yakni, mantan Ketua DPRD, Sirodji Ahmad, mantan Wakil Ketua DPRD, Wahyudi Iswanto dan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Ani Mahnunah.(one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional