- Dugaan Kasus Korupsi Dana APBD 2007 Kabupaten Mojokerto
Mojokerto-(satujurnal.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto akhirnya menetapkan Suhartamyo, mantan Kabag Keuangan Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka kasus penggunaan anggaran Sekretariat tahun 2007 senilai Rp213.250.000.
Penetapan Suhartamyo yang kini menjabat Kepala DPPKA Kabupaten Mojokerto tersebut setelah Kejari Mojokerto memeriksa dirinya bersama enam pejabat dan mantan pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2004-2009, Senin (05/11/2012) kemarin.
“SHY (inisial Suhartamyo yang dirilis Kejari) kami tetapkan sebagai tersangka hasil dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta enam orang lainnya. Saat itu ia berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA yang mengetahui atau mensetujui dibayar dalam penggunaan anggaran tersebut," ungkap Kasie Intel Kejari Mojokerto, Iryan Muhiddin Saleh, Selasa (06/11/2012) petang tadi.
Dengan peran yang disandang tersangka, lanjut Iryan, tersangka bertanggungjawab terkait penggunaan anggaran tersebut. Tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Mojokerto dalam surat Nomor 2508/0.5.9/FD.I/11/2012 tertanggal 5 November 2012 dan dijerat Pasal 2, 3 dan 9 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Modusnya, dengan meminta bantuan anggaran langsung dari beberapa orang bukan pada pos peruntukan yang tepat sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp213.250.000. Seperti bantuan untuk kegiatan umum, dialog tokoh masyarakat," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Kejari Mojokerto, pihaknya memastikan akan ada pejabat Pemkab Mojokerto yang dipanggil sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sehingga pihaknya berharap, para saksi lebih koorperatif dalam proses penyelidikan.
"Jika ada saksi yang mengatakan sudah mengembalikan uang itu, kita lebih senang lagi karena jumlah kerugian negara akan berkurang. Sehingga kita berharap, ada itikat baik dari penerima uang tersebut untuk segera mengembalikan. Untuk besarannya berbeda, mulai dari Rp5 juta, Rp7,5 juta dan ada juga Rp30juta, untuk jumlah penerima masih kita dalami," tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Mojokerto memeriksa tujuh orang saksi. Diantaranya, mantan Kabag Keuangan, Suhartamyo, mantan Ajudan Bupati Achmady, Ali Kuncoro, mantan Bendahara Bagian Keuangan, Umi Salamah, Bagian Verifikasi Bagian Keuangan, Dian Anggraeni.
Selain memeriksa pejabat Pemkab Mojokerto, Kejari Mojokerto juga memeriksa tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Yakni, mantan Ketua DPRD, Sirodji Ahmad, mantan Wakil Ketua DPRD, Wahyudi Iswanto dan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Ani Mahnunah.(one)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto akhirnya menetapkan Suhartamyo, mantan Kabag Keuangan Kabupaten Mojokerto sebagai tersangka kasus penggunaan anggaran Sekretariat tahun 2007 senilai Rp213.250.000.
Penetapan Suhartamyo yang kini menjabat Kepala DPPKA Kabupaten Mojokerto tersebut setelah Kejari Mojokerto memeriksa dirinya bersama enam pejabat dan mantan pimpinan DPRD Kabupaten Mojokerto periode 2004-2009, Senin (05/11/2012) kemarin.
“SHY (inisial Suhartamyo yang dirilis Kejari) kami tetapkan sebagai tersangka hasil dari pemeriksaan terhadap yang bersangkutan serta enam orang lainnya. Saat itu ia berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA yang mengetahui atau mensetujui dibayar dalam penggunaan anggaran tersebut," ungkap Kasie Intel Kejari Mojokerto, Iryan Muhiddin Saleh, Selasa (06/11/2012) petang tadi.
Dengan peran yang disandang tersangka, lanjut Iryan, tersangka bertanggungjawab terkait penggunaan anggaran tersebut. Tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Mojokerto dalam surat Nomor 2508/0.5.9/FD.I/11/2012 tertanggal 5 November 2012 dan dijerat Pasal 2, 3 dan 9 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Modusnya, dengan meminta bantuan anggaran langsung dari beberapa orang bukan pada pos peruntukan yang tepat sehingga negara mengalami kerugian hingga Rp213.250.000. Seperti bantuan untuk kegiatan umum, dialog tokoh masyarakat," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara yang dilakukan Kejari Mojokerto, pihaknya memastikan akan ada pejabat Pemkab Mojokerto yang dipanggil sebagai saksi dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Sehingga pihaknya berharap, para saksi lebih koorperatif dalam proses penyelidikan.
"Jika ada saksi yang mengatakan sudah mengembalikan uang itu, kita lebih senang lagi karena jumlah kerugian negara akan berkurang. Sehingga kita berharap, ada itikat baik dari penerima uang tersebut untuk segera mengembalikan. Untuk besarannya berbeda, mulai dari Rp5 juta, Rp7,5 juta dan ada juga Rp30juta, untuk jumlah penerima masih kita dalami," tegasnya.
Sebelumnya, Kejari Mojokerto memeriksa tujuh orang saksi. Diantaranya, mantan Kabag Keuangan, Suhartamyo, mantan Ajudan Bupati Achmady, Ali Kuncoro, mantan Bendahara Bagian Keuangan, Umi Salamah, Bagian Verifikasi Bagian Keuangan, Dian Anggraeni.
Selain memeriksa pejabat Pemkab Mojokerto, Kejari Mojokerto juga memeriksa tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Yakni, mantan Ketua DPRD, Sirodji Ahmad, mantan Wakil Ketua DPRD, Wahyudi Iswanto dan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Ani Mahnunah.(one)
Social