Mantan Direktur PDAM Kembalikan Gaji - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Mantan Direktur PDAM Kembalikan Gaji


Mojokerto-(satujurnal.com)
Mantan Direktur PDAM Majatirta Kota Mojokerto, Samsul Hadi akhirnya mengembalikan seluruh gaji yang ia terima selama menjadi orang nomor satu di BUMD milik Pemkot Mojokerto tersebut.

Pengembalian gaji tersebut dilakukan setelah sebelumnya BPKP Jawa Timur menilai terjadi dobel gaji, gaji PNS dan gaji direktur. BPKP mengharuskan Samsul Hadi mengembalikan satu dari dua pos gaji.

"Seluruh gaji dalam kapasitas saya sebagai direktur (PDAM Maja Tirta) yang terakumulasi Rp 76 juta sudah saya kembalikan ke kas PDAM kemarin (Senin, 19/11/2012)," kata Samsul Hadi, usai memberikan klarifikasi di Kejari Mojokerto terkait kasus yang melilit dirinya, siang tadi.

Samsul yang memasuki masa pensiun sejak 1 Nopember 2012 mengungkap, atas temuan BPKP Jawa Timur, Inspektorat Kota Mojokerto akhirnya mengharuskan dirinya mengembalikan seluruh gaji direktur yang terlanjur ia terima. "Penyelesaiannya di tingkat inspektorat," katanya.

Disinggung soal kesalahan fatal soal dobel gaji, ia enggan berkomentar lebih jauh. "Kesalahan utama, karena bukti penerimaan disebut gaji. Kalau saja disebut honor atau tunjangan, bisa jadi beda soal dan bukan jadi temuan BPKP Jatim," tukasnya.

Inspektur Inspektorat Kota Mojokerto, Samsul Hadi membenarkan jika pensiunan PNS golongan IVB tersebut sudah mengembalikan seluruh gaji pokok selama menjabat direktur PDAM. "Sudah dikembalikan. Totalnya Rp 76 juta," katanya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional