Mantan Sekkota Bakhtiar Bebas - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Mantan Sekkota Bakhtiar Bebas


- Terpidana Kasus Korupsi APBD 2004

Bakhtiar Sukokardjaji. (istimewa)
Mojokerto-(satujurnal.com)
Mantan Sekkota Mojokerto, Bakhtiar Sukokardjaji, terpidana kasus korupsi dana APBD 2004 Kota Mojokerto yang divonis 18 bulan penjara oleh Pengadilan Tipikor Jawa Timur akhirnya menghirup udara bebas, menyusul diterimanya pengajuan pembebasan bersyarat (PB).

“Bakhtiar Sukokardjaji mendapat PB terhitung sejak 31 Oktober 2012. Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995, bebasnya terpidana (Bakhtiar) karena sudah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari sembilan bulan,” kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan (LP) Mojokerto, Johan Barid, Jumat (02/11/2012) pagi.

Bakhtiar ditahan Kejaksaan Negeri Mojokerto sejak 10 Desember 2011 dan divonis Pengadilan Tipikor Jawa Timur di Surabaya 25 Juli 2012. Amar putusan majelis hakim menyebutkan, Bakhtiar terbukti secara sah mengeluarkan disposisi dana pembinaan wilayah Rp 382 juta langsung pada Bagian Keuangan Sekkota. Ia melanggar pasal 3 juncto 18 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP tentang korupsi. Serta melanggar UU No 31 tahun 1999 juncto UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Sementara tuduhan penyalahgunaan wewenang dalam kasus dana bantuan banjir Rp 1,3 miliar dan panjar aset tanah Pacet Rp 500 juta oleh majelis hakim dinyatakan tak terbukti.

Menurut Johan Barid, selama menjalani hukuman, pria yang terakhir menjabat Sekkab Blitar tersebut mendapat dua kali remisi. Satu bulan remisi Hari Kemerdekaan RI, bulan Agustus dan lima belas hari remisi Hari Raya Idul Fitri. Namun meski mendapat PB, namun Bakhtiar harus tetap absen seminggu sekali. “PB memang hak bagi setiap terpidana sepanjang memenuhi persyaratan substantif dan administratif. Tapi yang bersangkutan harus tetap absen seminggu sekali sebagai bentuk proses pembinaan terpidana di luar LP,” terangnya. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional