Mobdin Suhartyamyo Digeledah Penyidik - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Mobdin Suhartyamyo Digeledah Penyidik

Tim Penyidik saat menggeledah mobil staf DPPK

Mojokerto-(satujurnal.com)
Mobil dinas Suhartamyo, tersangka tunggal kasus dugaan korupsi dana APBD 2007 sebesar Rp 213 juta tak luput dari pemeriksaan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto, Rabu (07/1/2012)

Oleh Kasi Intelijen Kejari Mojokerto, Moc Iryan Muhiddin Saleh, mantan Kabag Keuangan Pemkab Mojokerto ini diminta menunjukkan mobil dinas yang digunakannya. Mobil Toyota Avanza nopol S 1081 SP yang ada di halaman kantor DPPKA Kabupaten Mojokerto pun digeledah satu per satu isi mobil.

Namun, tim ini tak menemukan barang bukti yang dimungkinkan tersimpan di mobil dinas itu. Tim penyidik pun beralih menggeladah mobil Honda Jazz nopol W 1774 YA, milik Iwan Abdullah, staff DPPKA yang tak lain menantu tersangka. Seluruh bagian mobil tak luput dari pemeriksaan. Lagi-lagi tim penyidik tak menemukan barang bukti yang dicari.

Penggeledahan kantor DPPKA dan mobil dinas dipimpin Kasi Intelijen Kejari Mojokerto, Iryan Muhiddin Saleh. Tim Kejaksaan tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Mereka menuju kantor DPPKA yang ada di lingkungan kantor Bupati Mojokerto di jalan A Yani, Kota Mojokerto.

Suhartamyo yang juga mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemkab Mojokerto ini ditetapkan sebagai satu-satunya tersangka kasus dana APBD 2007, Selasa (06/11/2012)
. Ia dianggap mengetahui dan menyetujui pencairan anggaran itu. "Artinya dia sebagai penanggungjawab pengguna anggaran," ujar Iryan.

Saat itu ia berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atau KPA yang mengetahui atau mensetujui dibayar dalam penggunaan anggaran tersebut.

Dengan peran yang disandang tersangka, lanjut Iryan, tersangka bertanggungjawab terkait penggunaan anggaran tersebut. Tersangka ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Mojokerto dalam surat Nomor 2508/0.5.9/FD.I/11/2012 tertanggal 5 November 2012 dan dijerat Pasal 2, 3 dan 9 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya, Kejari Mojokerto memeriksa tujuh orang saksi. Diantaranya, mantan Kabag Keuangan, Suhartamyo, mantan Ajudan Bupati Achmady, Ali Kuncoro, mantan Bendahara Bagian Keuangan, Umi Salamah, Bagian Verifikasi Bagian Keuangan, Dian Anggraeni.

Selain memeriksa pejabat Pemkab Mojokerto, Kejari Mojokerto juga memeriksa tiga mantan anggota DPRD Kabupaten Mojokerto. Yakni, mantan Ketua DPRD, Sirodji Ahmad, mantan Wakil Ketua DPRD, Wahyudi Iswanto dan mantan Ketua Fraksi Partai Golkar, Ani Mahnunah.(one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional