- Kasus Pemalsuan Dokumen CJH
Mojokerto-(satujurnal.com)
ft:ilustrasi (istimewa) |
Muhammad Yusuf, Wakil Sekretaris KBIH Al Madinah akhirnya ditetapkan Polres Mojokerto sebagai tersangka pemalsuan dokumen paspor 36 jamaah calon haji (calhaj) kloter 44. Penetapan itu berdasarkan sejumlah saksi yang telah diperiksa. Status tersangka terhadap Yusuf ditetapkan setelah tim khusus yang dibentuk polisi mengindikasi
bahwa Yusuf sebagai operator tunggal penerbitan Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan paspor palsu. SPPH itu selanjutnya digunakan mengurus ke kantor keimigrasian.
Kapolres Mojokerto AKBP Eko Puji Nugroho mengatakan, sedianya Yusuf memang diperiksa dua kali sebatas saksi-saksi saja seputar kasus itu. Dari keterangannya, Yusuf mengakui dirinya berperan sebagai operator mesin scan untuk memalsukan dokumen SPPH dan paspor palsu. "Dari keterangan itulah, yang bersangkutan kita tetapkan sebagai tersangka kasus ini," katanya, Jumat (2/11/2012).
Yusuf disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan atau pembuatan surat palsu dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Meski demikian, atas kewenangan subyektif, Yusuf tidak ditahan.
"Kemungkinan tersangka bisa bertambah. Kita akan terus periksa semua instansi terkait," tukas Eko Puji Nugroho. (dw)
"Kemungkinan tersangka bisa bertambah. Kita akan terus periksa semua instansi terkait," tukas Eko Puji Nugroho. (dw)
Social