Sekkota Suyitno Penuhi Panggilan Penyidik Kejari - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Sekkota Suyitno Penuhi Panggilan Penyidik Kejari


Mojokerto-(satujurnal.com)
Sekkota Mojokerto Suyitno akhirnya memenuhi panggilan tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto. Petinggi Pemkot Mojokerto ini dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi atas dugaan korupsi RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto dengan tersangka Suharto. Sepekan sebelumnya, Suyitno tidak hadir dalam panggilan pertama karena alasan sakit.

"Beliau (Sekkota) kita mintai keterangan dalam kapasitas sebagai ketua TPTGR (Tim penagihan temuanganti rugi) Pemkot Mojokerto," terang kasie Intel Kejari Mojokerto Iryan Muhidin Saleh.

Suyitno tiba di Kejari Mojokerto, Jl RA Basuni, Sooko, sekitar pukul 9:15 WIB dengan menggunakan kendaraan pribadi. Ia didampingi Kabag Hukum M Effendi. Ia diperiksa diruang pemeriksaan intelejen hingga pukul 12:00 WIB. "Karena ada riwayat sakit, kita membatasi waktu pemeriksaan," tambah Iryan.

Ditemui usai pemeriksaan, Suyitno mengatakan, ia dimintai keterangan tim penyidik dalam kapsitasnya sebagai saksi. "Sebagai warga negara, saya taat hukum. Saya memenuhi panggilan tim penyidik kejaksaan ini," ucapnya. 

Suyitno yang mengenakan kemeja warna merah itu menyebut, jika secara prinsip dirinya mendukung langkah kejaksaan dalam mengungkap kasus korupsi APBD kota Mojokerto. "Saya sudah jelaskan semuanya kepada penyidik. Soal materi pertanyaan. langsung ke penyidik saja ya," kilahnya. 

Sebelumnya tim penyidik Kejari Mojokerto memanggil Tim TPTGR Pemkot Mojokerto untuk diminta klarifikasi. Pemanggilan itu terkait kasus dugaan korupsi di lingkup RSUD Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto. Inspektur Inspektorat Kota Mojokerto Samsul Hadi dan Kabag Hukum Effendi juga sudah dimintai keterangan.

Suyitno diperiksa sebagai Ketua TPTGR. Lantaran dalam kasus pengadaan obat fiktif yang melibatkan mantan sekertaris rumah sakit Suharto dan pihak kedua CV. Matahari telah membayar ganti rugi ke TPTGR sekitar Rp 250 juta.

Dalam kasus pengadaan obat fiktif hingga merugikan uang negara Rp 250 juta itu, Kejari Mojokerto menetapkan Suharto sebagai tersangka 25 September 2012  Selain Suharto, Direktur CV Matahari, Hadi Purnomo dan Slamet Widodo, kalah satu kasi di lingkup RSUD Dr Wahidin Sudiro Husodo, juga ditetapkan sebagai tersangka. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional