Barang bukti judi togel. (istimewa) |
Jombang-(satujurnal,com)
Nasib apes menimpa Hari Subagiyo (33), warga Dusun Sidobayan, Desa Candimulyo, Kecamatan Jombang. Pengecer judi togel ini kini harus mendekam di tahanan Mapolsek Jombang kota.
Hari diringkus anggota polsek setem30 saat sibuk merekap sejumlah nomor togel dari para penombok. Dari tangan tersangka didapatkan barang bukti berupa dua lembar rekapan nomor penombok, sebuah bolpoin, kalkulator, dan uang sebesar Rp 5 ribu, serta dua buah HP berisi pesan singkat nomor tombokan togel.
Sebelumnya, diperoleh informasi dari masyarakat mengenai aksi tersangka yang menjadi pengecer judi togel. Praktis, petugas melakukan penyelidikan. Dan ternyata benar, tersangka melayani beberapa penombok yang sudah sangat dikenalnya dengan menggunakan kedua HP miliknya.
Meski yakin dengan sasarannya, petugas tak langsung menangkap tersangka. Petugas terus mengawasi gerak-geriknya. Saat itulah, petugas melihat tersangka tengah asyik merekap nomor-nomor togel dari para penombok yang sudah terkirim melalui pesan singkat.
Tak ingin membuang kesempatan, petugas segera menggrebek tersangka. Kontan saja, tersangka yang tak menyangka dirinya kepergok, hanya bisa melongo saja.
Dia tak bisa berkutik saat petugas meringkusnya, apalagi barang bukti rekapan dan uang ada di tangan tersangka. Siang itu juga tersangka langsung digelandang ke mapolsek setempat.Kapolsek Jombang kota,
AKP Tunggul Yahman melalui Kasubbag Humas Polres Jombang, AKP Sugeng Widodo, menyatakan tersangka masih menjalani pemeriksaan.
”Tersangka tertangkap ketika asyik merekap, dan tak bisa mengelak karena barang bukti kami dapatkan. Tersangka masih menjalani pemeriksaan untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujar Widodo. (rg)
Social