“Stop Pekerjaan Terburuk Anak” - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

“Stop Pekerjaan Terburuk Anak”

Seno Handi
PERMASALAHAN pekerja anak masih cukup mewarnai dunia kerja di Kota Mojokerto. Tidak jarang di sekitar masih banyak ditemukan anak-anak yang bernasib kurang beruntung diakibatkan kondisi lingkungan keluarga dan masyarakatnya. Mereka hidup dalam lingkungan keluarga miskin, terpaksa bekerja untuk memenuhi berbagai keperluan rumah tangga dan meninggalkan bangku sekolah.

Kasie Pengawasan Ketenagakerjaan, Disnakertrans Kota Mojokerto, Seno Handi mengatakan hal itu terkait tindakan segera yang harus dilakukan terhadap pekerja anak, Jum'at (23/11/2012).

“Pada prinsipnya anak tidak boleh bekerja, dikecualikan untuk kondisi dan kepentingan tertentu anak diperbolehkan bekerja, sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” kata Seno.

Pengecualian itu termaktub dalam UU 13/2003, pasal 69, 70, dan 71. “Pengecualian bagi anak usia 13 – 15 tahun diizinkan melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu tumbuh kembang anak. Yang dilarang undang-undang, yakni pekerjaan terburuk bagi anak,” terang dia.

Diantara pekerjaan terburuk bagi anak di antaranya, pemulung sampah, bekerja di jalanan, pembantu rumah tangga, juga anak yang bekerja pada industri dan jenis kegiatan yang menggunakan bahan kimia yang berbahaya. “Mereka inilah yang harus ditarik dari tempat kerja ke dunia pendidikan,” tandasnya.

Tidak jarang, lanjut dia, anak-anak mengalami ancaman terhadap keselamatan jiwa dan raganya. Kondisi demikian tentu sangat tidak menguntungkan bagi pembangunan, karena anak-anak yang tidak beruntung itu akan menjadi masalah dan beban yang dengan sendirinya akan menjadi masalah dan tanggung jawab semua pihak.

“Tugas ini bukan saja menjadi tanggungjawab Disnaker, tapi semua pihak harus dapat mewujudkan suasana dan lingkungan yang sehat, menyenangkan dan aman bagi anak-anak, agar mereka dapat hidup dan tumbuh secara sehat dan optimal,” tandas Seno. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional