Suyitno Serahkan Berkas TPTGR - SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional

Suyitno Serahkan Berkas TPTGR

Mojokerto-(satujurnal.com)
Sekkota Mojokerto, Suyitno menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan Negeri Mojokerto yang keduakalinya, Selasa (20/11/2012). Suyitno diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi alat kesehatan dan obat RSUD wahidin sudirohusodo yang merugikan negara Rp 250 juta yang menjerat Suharto, mantan Sekretaris RSUD, Slamet Widodo, staf RSUD dan Direktur CV Matahari menjadi tersangka.  Dalam pemeriksaan lanjutan tersebut Suyitno melengkapi berkas terkait kinerja TPTGR menyangkut temuan BPK atas kasus tersebut.

“Ada lima berkas berupa teguran TPTGR terhadap RSUD menyangkut tunggakan CV Matahari yang kini diserahkan ke penyidik,” kata Kasi Pidsus Kejari Mojokerto, Edwin Ignatius Beslar.

Menurut Edwin, berkas itu akan dijadikan barang bukti di persidangan berikut bukti transfer CV Matahari ke kasda Rp 250 juta. “Penyetoran ke kasda bukan berarti kasus ini selesai. Karena, unsur korupsinya melekat,” imbuh Edwin.

Dikatakan Edwin, untuk sementara pemeriksaan terhadap Suyitno dinyatakan selesai. “Tapi bisa jadi kita minta keterangan kembali, kalau dalam pengembangan kasus ini ada penyidik butuh keterangan yang bersangkutan,” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Edwin, pemeriksaan terhadap Suyitno dilakukan satu kali. Namun, karena pertimbangan kesehatan, akhirnya pemeriksaan dilakukan dua kali dengan jedah waktu satu minggu. “Sesuai saran dokter, yang bersangkutan diperbolehkan untuk menjalani pemeriksaan maksimal tiga jam,” tukasnya.

Suyitno mengaku sudah menyerahkan semua berkas yang diminta penyidik. “Berkas yang diminta penyidik semuanya sudah saya serahkan,” ujarnya seraya meninggalkan kantor Kejari. (one)

Artikel terkait lainnya

Baca juga artikel ini

Copyright © SatuJurnal.com | Portal Berita Mojokerto, Jombang, Surabaya, Jawa Timur dan Nasional